
Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
RPTKA sangat di perlukan bagi orang asing untuk mengajukan izin kerja dan tinggal.Untuk Kementrian Tenaga Kerja Indonesia yang akan mengeluarkan persetujuan RPTKA kepada perusahaan perekrutan anda.Namun,menurut perpres baru yang berlaku pada 29 Maret 2018,jika WNA tersebut menjabat sebagai pemegang saham,staf diplomatik dan konsuler,serta jenis pekerjaan pemerintahan tertentu,RPTKA tidak diperlukan.
Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan RPTKA :
- Formulir aplikasi RPTKA
- Surat dengan rincian lengkap tentang alasan perkerutan dan posisi spesifik orang asing itu akan ditempatkan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- NPWP dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Untuk organisasi pendidikan,transportasi,minyak,gas,dan pertambangan,harus disertakan surat rekomendasi dari kementrian teknis.
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) laporan tahunan kepada departemen tenaga kerja yang yang menyebutkan jumlah tenaga keja asing dan lokal.
- Bagan organisasi perusahaan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari rekan kerja Indonesia.
Izin Kerja Ekspatriat Sementara Atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Perusahaan dapat mengajukan izin kerja di Indonesia yang dikenal dengan IMTA setelah menerima RPTKA.Masa berlaku IMTA sekitar satu bulan sampai dengan maksimal dua belas bulan,sesuai dengan rencana penempatan tenaga kerja asing.IMTA hanya berlaku untuk karyawan,bukan pasangan atau anak-anaknya.
TKA harus terlebih dahulu melakukan pembayaran uang muka sebesar 100 USD per bulan untuk DKP-TKA (Dana Pembangunan Sebagai Tukar Penerimaan Tenaga Kerja Asing) untuk mendapatkan IMTA.Seorang ekspatriat memperoleh lisensi IMTA,ia dapat bekerja di Indonesia secara legal.
Izin Tinggal Terbatas Atau Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Dikeluarkan oleh kantor imigrasi Indonesia,VITAS merupakan apa yang anda miliki sebelum KITAS.Prosedurnya memakan waktu lima hari kerja,dan anda harus mengambil VITAS di kedutaan Indonesia di luar negeri sebelum datang ke negara itu.Vitas adalah visa masuk tunggal.
Setelah anda tiba di Indonesia,anda memiliki waktu tujuh hari untuk melaporkan diri ke kantor imigrasi dan mengumpulkan dokumen yang diminta.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

Selain IMTA,anda juga harus memiliki KITAS.Jika KITAS dulu berbentuk kartu plastik,peraturan terbaru mengizinkan anda memiliki kartu elektronik atau non elektronik dari kantor imigrasi.Anda cukup pergi ke imigrasi.go.id untuk mendaftarkan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) anda secara online,membayar KITAS anda dan mencetaknya sendiri.
Setelah mendapatkan RPTKA,diajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan ITAS.Kemudian,setelah tiba di Indonesia,anda memiliki waktu 30 hari untuk mengubah VITAS menjadi KITAS.Kartu izin tinggal memungkinkan anda untuk keluar dan masuk kembali ke Indonesia berapa kali bersama dengan izin keluar berkali-kali,yang memiliki validitas yang sama dengan KITAS anda.
Untuk kelanjutan pembahasan tentang izin kerja silahkan kunjungi laman birojasa dan grahaoffice
