Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) RPTKA sangat di perlukan bagi orang asing untuk mengajukan izin kerja dan tinggal.Untuk Kementrian Tenaga Kerja Indonesia yang akan mengeluarkan persetujuan RPTKA kepada perusahaan perekrutan anda.Namun,menurut perpres baru yang berlaku pada 29 Maret 2018,jika WNA tersebut menjabat sebagai pemegang saham,staf diplomatik dan konsuler,serta jenis pekerjaan pemerintahan tertentu,RPTKA tidak diperlukan. […]

