Batas Pelaporan SPT Pajak Di 2022 yang Competitive

SPT

SPT

Apa Sih SPT Itu?

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan sarana laporan perhitungan jumlah pajak terutang, laporan pembayaran/pelunasan pajak dan laporan harta serta  sebuah kewajiban.

SPT Laporan pajak tersebut disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yaitu tempat wajib pajak terdaftar. jika pelaporan pajak tersebut telat disampaikan, maka wajib pajak akan dikenakan denda berupa:

  • SPT Masa PPN denda sebesar Rp 500.000,-
  • SPT Masa Lainya denda sebesar Rp 100.000,-
  • SPT Tahunan PPh orang pribadi denda sebesar Rp 100.000,-
  • SPT Tahunan PPh badan sebesar Rp 1.000.000,-

Berikut ini adalah batas pelaporan SPT Pajak:

SPT Masa

 

Jenis SPT

Batas Waktu Pelaporan

PPh Pasal 4 Ayat 2

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

PPh Pasal 15

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

PPh Pasal 21/26

 

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

PPh Pasal 23/26

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

PPh Pasal 25

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

PPN & PPnBM

Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

PPh Pasal 22

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

PPh Pasal 22,PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai

Hari kerja terakhir minggu berikutnya

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara

Paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir

SPT Tahunan

 

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret)

SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April)

Sistem Pelaporan Pajak di Indonesia menganut sistem self assessment, dimana seorang pelaku usaha atau perusahaan melakukan pelaporan pajak sendiri. selain harus tepat wajktu, pelaku usaha atau perusahaan wajib membuat laporan pajak secara twliti dan akurat.

Seperti yang telah di jelaskan di paragraf sebelumnya, keterlambatan pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda, sampai ke sanksi pidana. Sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku (diatur dalam pasal 39).

“Setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugiah pada sebuah pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya adalah pidana pejara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Siapa Sajakah Yang Harus Lapor SPT Tahunan 2022?

Yang harus lapor SPT Tahunan di 2022 yaitu seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak maka harus melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak,baik secara onine maupun offline

Kapankah Masa Pelaporan SPT Tahunan 2022?

SPT

SPT Tahunan yang untuk tahun pajak, misalnya untuk tahun 2021, sudah bisa dilaporkan sehari setelah tahun tersebut berakhir, yaitu pada tanggal 1 januari 2022

Sementara batas waktu pelaporanya, menurut ketentuan Undng-Undang Perpajakan adalah setiap 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan untuk Wajib Pajak badan seperti table di atas.

Maka batas waktu pelaporanya SPT Tahunan 2022 adalah 31 Maret 2022.

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan 2022?Simaklah Keterangan Berikut ini?

spt

Jadi cara melaporkan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara online melalui e-felling atau secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Lapor SPT Tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi,meskipun pajak tersebut telah dibayarkan secara otomatis. nah dengan beberapa penjelasan diatas jika adan kurang memehami penjelasan tersebut maka anda bisa simak penjelasan di bawah ini

Jika Anda memiliki kesulitan untuk membuat perhitungan dan pelaporan SPT Pajak,semaklah link berikut ini: birojasa

Atau bisa dengan menyimmak link: GrahaOffice

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *