
Apa Sih SPT Itu?
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan sarana laporan perhitungan jumlah pajak terutang, laporan pembayaran/pelunasan pajak dan laporan harta serta sebuah kewajiban.
SPT Laporan pajak tersebut disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yaitu tempat wajib pajak terdaftar. jika pelaporan pajak tersebut telat disampaikan, maka wajib pajak akan dikenakan denda berupa:
- SPT Masa PPN denda sebesar Rp 500.000,-
- SPT Masa Lainya denda sebesar Rp 100.000,-
- SPT Tahunan PPh orang pribadi denda sebesar Rp 100.000,-
- SPT Tahunan PPh badan sebesar Rp 1.000.000,-
Berikut ini adalah batas pelaporan SPT Pajak:
SPT Masa
|
Jenis SPT |
Batas Waktu Pelaporan |
|
PPh Pasal 4 Ayat 2 |
Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
|
PPh Pasal 15 |
Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
|
PPh Pasal 21/26
|
Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
|
PPh Pasal 23/26 |
Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
|
PPh Pasal 25 |
Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
|
PPN & PPnBM |
Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
|
PPh Pasal 22 |
Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
|
PPh Pasal 22,PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai |
Hari kerja terakhir minggu berikutnya |
|
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara |
Paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir |
SPT Tahunan
|
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi |
Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret) |
|
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan |
Paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April) |
Sistem Pelaporan Pajak di Indonesia menganut sistem self assessment, dimana seorang pelaku usaha atau perusahaan melakukan pelaporan pajak sendiri. selain harus tepat wajktu, pelaku usaha atau perusahaan wajib membuat laporan pajak secara twliti dan akurat.
Seperti yang telah di jelaskan di paragraf sebelumnya, keterlambatan pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda, sampai ke sanksi pidana. Sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku (diatur dalam pasal 39).
“Setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugiah pada sebuah pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya adalah pidana pejara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
Siapa Sajakah Yang Harus Lapor SPT Tahunan 2022?
Yang harus lapor SPT Tahunan di 2022 yaitu seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak maka harus melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak,baik secara onine maupun offline
Kapankah Masa Pelaporan SPT Tahunan 2022?

SPT Tahunan yang untuk tahun pajak, misalnya untuk tahun 2021, sudah bisa dilaporkan sehari setelah tahun tersebut berakhir, yaitu pada tanggal 1 januari 2022
Sementara batas waktu pelaporanya, menurut ketentuan Undng-Undang Perpajakan adalah setiap 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan untuk Wajib Pajak badan seperti table di atas.
Maka batas waktu pelaporanya SPT Tahunan 2022 adalah 31 Maret 2022.
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan 2022?Simaklah Keterangan Berikut ini?

Jadi cara melaporkan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara online melalui e-felling atau secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Lapor SPT Tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi,meskipun pajak tersebut telah dibayarkan secara otomatis. nah dengan beberapa penjelasan diatas jika adan kurang memehami penjelasan tersebut maka anda bisa simak penjelasan di bawah ini
Jika Anda memiliki kesulitan untuk membuat perhitungan dan pelaporan SPT Pajak,semaklah link berikut ini: birojasa
Atau bisa dengan menyimmak link: GrahaOffice

