SKDP/SKDU Sudah dihapus dan Hubungannya dengan Virtual Office di 2022 yang Innovative

usaha restoran

SKDP

Apa Itu SKDP/SKDU?

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) adalah Surat yang berisi informasi mengenai alamat resmi sekaligus menerangkan tempat kedudukan/domisili yang sah dari suatu perusahaan. Sedangkan

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) adalah sebuah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha.

SKDP/SKDU sudah tidak lagi diberlakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak Mei 2019, Hal tersebut diatur dalam SK Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Hal ini dilakukan untuk memeberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia.

Sistem Zonasi tetap berlaku

SKDP

Meskipun SKDP sudah tidak diberlakukan, perusahaan seperti PT tetap harus berada di zona komersial /perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. jika Anda ingin mendirikan badan usaha bersama, Anda harus mendirikan usaha di zona komersial dan tidak mendirikan perusahaan di rumah.

karena perusahaan harus menggunakan alamat zonasi, mendirikan sebuah bisnis dengan menggunakan alamat virtual office tetap bisa menjadi solusi untuk mengikti undang-undang yang berlaku.

Dengan menggunakan alamat yang berada di zonasi perusahaan, pengusaha hanya tinggal mengurus dokumen lain untuk perusahaan seperti NPWP, NIB, ataupun Izin Usaha.

Alamat bisnis bergengsi tetap menjadi sebuah Keuntungan dipasar

Menggunakan sebuah alamat di gedung bergengsi tetap memberikan suatu kebanggaan tersendiri bagi bisnis Anda. menunjukkan kartu nama dengan alamat di lokasi yang prestisius akan memberikan kesan profesional dan bonatif. kesan dan impresi yang baik sering kali menjadi faktor pembeda dalam kesuksesan sebuah bisnis.

oleh karena itu, menggunakan alamat virtual office yang berada di lokasi yang prestisius tetap menguntungkan Anda terlepas dari ada atau tidaknya SKDP atau SKDU.

Fasilitas Virtual Office dapat Menunjang Kinerja bisnis

SKDP

Virtual Office memiliki fasilitas-fasilitas yang mampu memberikan kemudahan untuk operasional bisnis Anda, sehingga bisnis tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa menguras uang lebih untuk menyewa kantor konvensional.

Salah satu contoh fasilitas virtual office yaitu tersedianya ruang meeting yang profesional, sehingga membuat Anda bisa melakukan meeting dengan klien dengan baik. selain itu terdapat pula fasilitas nomor telepon khusus perusahaan yang memudahkan Anda untuk menangani panggilan tanpa harus melakukan multitasking melelahkan. semua fasilitas ini tetap berguna dan akan membantu bisnis memberikan performa yang lebih baik.

Virtual Office tetap Menghemat Pengeluaran biaya Operasional

Dengan menggunakan virtual office, pengusaha tetap bisa menghemat biaya untuk menyewa sebuah ruko yang biayanya bisa membengkak ditambah dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk maintenance, listrik, dan air.

Anda juga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk melakukan meeting di kafe dengan suasana yang tak bisa dijamin akan selalu kondusif, yang pada akhirnya menggunakan virtual office tetap menjadi solusi untuk bisnis dengan pengeluaran yang lebih murah dan operasional yang jauh lebih mudah.

Wajibkah Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan?

SKDP

Sebagai informasi, SKDP merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah sehingga setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam proses pelayanan skdp. karena menjadi kewenangan pemda, saat ini beberapa daerah seperti, DKI Jakarta dan Depok telah menghapuskan layanan SKDP sebagai bentuk penyederhanaan prosedur perizinan usaha.

Meskipun begitu beberapa daerah lainya tetap mewajibkan perusahaan untuk memenuhi SKDP. SKDP biasanya menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan dan harus dilampirkan ketika mengurus dokumen legalitas perusahaan lainya.

Untuk memperoleh SKDP, pelaku usaha dapat melakukan permohonan melalui PTSP di kota/kabupaten tempat usaha berdomisisli. pelaku usaha akan diminta mengisi formulir yang telah tersedia dengan melampirkan dokumen lain yang dibutuhkan. Dokumen yang dimaksud, diantaranya:

  1. Identitas pemohon/penanggung jawab.
  2. Surat kuasa jika permohonan dilakukan melalui kuasa.
  3. Dokumen perusahaan, seperti akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan NPWP perusahaan.
  4. Surat pernyataan kedudukan/domisili bermaterai.
  5. Foto lokasi perusahaan tampak depan dan luar/fotokopi IMB beserta lampiranya.
  6. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  7. Bunti kepemilikan tanah jika milik pribadi, perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan, surat perjanjian pinjam pakai dan surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai ketentuan berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan.

JIka Anda membutuhkan Virtual Office dengan menggunakan Alamat Virtual Office, birojasa siap membantu Anda

atau bisa dengan grahaOffice untuk mengetahui info lebih lanjutnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *