
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)merupakan hak yang didapatkan dari hasil oleh pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk,jasa,atau proses yang berguna untuk masyarakat.Maka disimpulkan bahwa hal tersebut merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang di atur berupa karya yang dihasilakan oleh kemampuan intelektual manusia.
Istilah ini didapat dari Intellectual property right (IPR) dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 menegenai pengesahan WTO.
Fungsi Serta Tujuan HAKI
Fungsi dan tujuan utamanya dari diciptakannya Hak Kekayaan Intelektual antara lain :
- Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil Cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
- Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual milik orang lain.
- Meningkatkan kompetisi,khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.Karena dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi,dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
- Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian,industri yang ada di Indonesia.
Ruang Lingkup Tentang HAKI
Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup yang berbeda,berikut adalah penjelasan lengkapnya :
- Hak Ekonimi
Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan,seperti hak pengadaan,hak distribusi,hak penyiaran,hak pertunjukan,dan hak pinjam masyarakat.
- Hak Atas Ciptaan
Hak yang merajuk langsung terhadap subjek ciptaannya,seperti program komputer,buku,fotografi,database,dan lainnya.
Dasar Hukum Tentang HAKI

Cakupannya cukup luas untuk Dasar Hukum,berikut ini ada beberapa diantaranya :
- Undang-Undang Nomor 19/2002 diganti oleh UU No.28/2014 Tentang Hak Cipta
Berisi tentang hak cipta,pencipta,perlindungan hak cipta,dan juga ciptaan yang dilindungi.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
Berisi tentang invetor dan juga pemegang hak paten.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Berisi tentang merek,merek dagang,merek jasa,merek kolektif,dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Berisi tentang desain industri,dan jangka waktu perlindungannya.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Berisi tentang desain tata letak,dan juga sirkuit terpadu.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Berisi tentang rahasia dagang,lingkup rahasia dagang,dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.
Prinsip-Prinsip HAKI
HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal,yaitu :
- Prinsip Ekonomi
HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.
- Prinsip Kebudayaan
HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainnya dan meningkatkan tarif kehidupan bagi masyarakat.
- Prinsip Keadilan
HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya,dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
- Prinsip Sosial
HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memiliki keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.
Jeni-Jenis HAKI

HAKI secara garis besar terbagi menjadi dua jenis,yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri,Berikut detail lebih jelasnya :
Hak Cipta
Hak cipta diberikan khusus kepada para pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya.Yang dimaksud adalah dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,kesenian,dan kesusastraan.
Hak Kekayaan Mandiri
Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri.Berikut ini jenis perlindungannya
- Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalaah tertentu dengan sebuah teknologi
- Merek
Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata,huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.
- Desain Industri
Desain industri merupakan olehan karya mengenai bentuk,komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.
- Indikasi Geografis
Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa.
Simbol Terkait HAKI
Simbol di produk tertentu yang digunakannya untuk mempermudah masyarakat mengetahui HAKI suatu produk,berikut simbol dan penjelasannya :
- Trade Mark (TM)
Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.
- Service Mark (SM)
Simbol SM digunakan untuk menandai suara suara tertentu,misal suara unik yang ada dalam suatu film
- Registered Mark (R)
Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.
- Copyright (c)
Simbol C artinya menunjukkan kepemilikan hak cipta.Maka jika ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.
Lebih lanjutnya lagi bisa kunjungi laman berikut ini : birojasa
Bisa juga mengunjungi laman ini :grahaoffice
