BPOM Serta Panduan Yang Complete And Effective 02

BPOM

BPOM

BPOM merupakan singkatan dari Lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan.Tugas yang ada pada lembaga ini sama dengan European Medicinies Agency (EMA),dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utama,yaitu untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan utama dilakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk sudah aman untuk dikonsumsi,dan juga merugikan si pengomsumsi.jadi,saat membeli produk obat dan makanan ada baiknya memperhatikan apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum.Jika sudah terdaftar maka produk tersebut sudah aman untuk dikonsumsi.

Tugas-Tugas BPOM

Pada pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 mengatur tentang tugas Lembaga Badan Pengawasan Obat dan Makanan,yaitu :

  1. Badan Pengawasan Obat dan Makanan memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintah di sektor pengawasan obat dan makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Obat dan Makanan terdiri dari berbagai macam jenis,yaitu obat,bahan obat,narkotika,psikotropika,prekursor,zat adiktif,obat tradisional,sumplemen kesehatan,kosmetik,dan pangan olahan.

Jadi dari pasal tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa BPOM merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap presiden melalui Mentri dengan tugas utamanya yaitu menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Fungsi BPOM

Dalam pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan juga pasal  4 peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 berisi mengenai Fungsi Utama pada Lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan,yaitu

Fungsi BPOM Sebagai Pengawas Obat Dan Makanan

  1. Penyusunan kebijakan nasional didalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijkan nasional di dalam sektor pengawsan Obat dan Makanan
  3. Penyusunan dan juga penetapan terhadap norma,standar,prosedur,dan kriteria sebelum pengawasan dan Selama Produk Beredar.
  4. Pelaksanaan pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  5. Koordinasi pengawasan Obat dan Makanan terhadap instansi pemerintah.
  6. Pemberian pembimbingan teknis dan supervisi di sektor pengawasan Obat dan Makanan
  7. Penindakan pelanggaran peraturan perundang-undagan didalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan,dan dukungan administrasi
  9. Pengelolaan barang milik negara yang menajadi tanggung  jawab BPOM.
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM.
  11. Pelaksanaan yang bersifat substentif terhadap unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Fungsi BPOM Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  1. Penyusunan rencana dan program di sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan.
  3. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan /sarana dan fasilitas pelayanan kefarmasian.
  4. Pelaksanaan sertifikasi,sarana/fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan .
  5. Pelaksanaan pengambilan tes sampling Obat dan Makanan.
  6. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan.
  7. Pelaksanaan intelijen dan penyelidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  8. Pengelolaan komunikasi,informasi,edukasi,dan pengaduan masyarakat didalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  10. Pelaksanaan pemantauan,evaluasi,dan pelaporan di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
  12. Pelaksanaan fungsional lain yang diberikan oleh Kepala Badan POM.

Jenis Izin Edar BPOM

  • Label SP

Label SP (Sertifikat Penyuluhan )merupakan label yang diberikan oleh Dinas Kesehatan terhadap para pengusaha skala kecil atau biasa disebut dengan Usaha Kecil Menengah (UKM)

  • Label MD

Label MD (Makanan Dalam) diberikan langsung oleh lembaga BPOM kepada perusahan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat.

  • Label ML

Label ML (Makanan Luar),khususnya dibuat untuk produk luar yang diimpor le Indonesia dengan catatan telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM.Label ini juga diberikan terhadap produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun produk yang telah dikemas.

Persyartan Pengajuan BPOM

Persyaratan yang diperlukan akan berbeda-beda tergantung produk yang akan disertifikasi.Berikut adalah persyaratan yang diperlukan

Produk Luar Negeri

  1. Surat Penunjukkan dari Negara Asal
  2. Izin Dinas Kesehatan Negara Asal
  3. Hasil Uji Lab
  4. Sertifikat GMP (Good Fanufachturing Paracitie)
  5. Label Berwarna
  6. Sample Produk
  7. Komposisi dan Spesifikasi Produk
  8. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
  9. API (Angka Pengenal Import)
  10. Dokumen Pendukung lainnya

Produk Dalam Negeri

  1. From Pendaftaran
  2. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
  3. Hasil Uji Lab
  4. Label Berwarna
  5. Sample Produk
  6. Dokumen Pendukung lainnya

Untuk lebih lengkapnya lagi bisa kunjungi laman ini : birojasa

Bisa juga kunjungi laman ini : grahaoffice

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *