
Impor, Taukah Kamu Itu?
Seperti yang pernah kita dengar dari beberapa teori perdagangan internasional yang menjelaskan tentang impor, sama dengan apa yang dimaksudkan Impor merupakan suatu produk jenis perdagangan umum dan komersial yang ada di Indonesia. Impor juga merupakan salah satu fektor bisnis yang menjanjikan. Di Indonesia mengatur suatu kegiatan impor dengan memberikan sertifikasi khusus bagi sebuah perusahaan yang ingin melakukan bisnis impor. Izin tersebut diantaranya adalah API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).
Apa Itu NIK?

NIK yaitu nomor identitas yang diberikan oleh Dirjen Bea Cukai kepada seorang importir yang sedang melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan.
Setiap orang atau badan usaha (perusahaan) yang akan memasukkan barangnya kedaerah pabean Indonesia wajib untuk terlebih dahulu melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan N.I.K.
NIK dapat diperoleh setelah melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melalui Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Masa dalam pengerjaan dokumen tersebut paling lama yaitu sekitar 30 hari. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai akan menerbitkan Surat Pemberitahuan pabean (SPR) yang berisi N.I.K.
Registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dilakukan setelah mendapatkan Angka Pengenal Impor (API) dari kementerian perdagangan. NIK yang telah didapat oleh importir dapat diblokir dan dicabut oleh Direktur Bea dan Cukai. NIK dapat diblokir dan dicabut apabila pemilik izin tersebt melanggar peraturan Bea dan Cukai yang tertera dalam dasar hukum NIK.
Apa Itu API?

API (Angka Pengenal Impor) merupakan tanda pengenal sebagai seorang importir. Jadi, hanya orang perorangan atau badan usaha yang memiliki API yang boleh menjalankankegiatan impor tersebut. Pengaturannya terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015).
Jenis-Jenis API
Izin dari API dibagi menjadi dua jenis yaitu API-P dan API-U. API-U (Umum) diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengiriman barang tertentu dengan tujuan diperdagangkan. Sedangkan API-P (Produsen) diberikan kepada perusahaan yang mengirim barang untuk digunakan sendiri sebagai bahan baku, barang modal, bahan penolong, serta bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak yang lainya.
Manfaat Impor
Aktivitas impor kerap mendapat pandangan miring dari masyarakat. Apalagi, tak menutup kemungkinan kalau barang tersebut adalah salah satu pemicu persaingan harga yang ketat di pasaran. Alhasil, barang-barang dalam negeri kalah bersaing dibandingkan dengan produk . Di samping itu, juga membuat cadangan devisa negara berkurang.
Meski begitu, pemasukan barang bukanlah kegiatan yang sepenuhnya merugikan. Ada banyak manfaat penghasilan yang bisa secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Manfaat tersebut di antaranya adalah:
- Memperoleh suplai produk buatan luar negeri yang tak bisa diproduksi oleh perusahaan dalam negeri
- Mendapat suplai bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri
- Sarana transfer teknologi canggih dan modern
- Upaya mengendalikan inflasi berkat harga barang impor yang lebih terjangkau
- Negara bisa fokus untuk melakukan aktivitas produksi barang atau jasa tertentu
Tujuan dan Alasan Kenapa Negara Melaksanakan Impor
Anda beberapa yang beranggapan kalau impor merupakan aktivitas yang bertujuan hanya untuk kepentingan pengimpor. Padahal, impor adalah kegiatan yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan bernegara. Setiap negara pasti melakukan pemasukan produk tertentu dari negara lain. Hal tersebut mereka lakukan dengan tujuan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di dalam negeri.
Ada 3 alasan utama kenapa sebuah negara melakukan mengimpor, yaitu:
- Ketidakmampuan Melakukan Produksi
Pertama, sebuah negara melakukan pemasukan karena mereka tidak punya kemampuan dalam memproduksi barang atau jasa tertentu. Ada berbagai alasan kenapa negara tersebut tak mampu memproduksi, seperti tidak adanya bahan baku, minimnya keterampilan, dan lain sebagainya.
- Biaya Produksi yang Terlalu Mahal
Negara bisa saja melakukan pemasukan barang atau jasa tertentu karena alasan biaya. Mereka memang punya kemampuan dalam melakukan produksi. Hanya saja, besaran biaya yang perlu dikeluarkan jauh lebih mahal dibandingkan dengan mendatangkan barang secara impor. Oleh karena itu, mendatangkan barang impor adalah pilihan yang lebih rasional.
- Kebutuhan Dalam Negeri Tidak Mencukupi
Anda bisa saja menjumpai negara melakukan pemasukan barang yang sejatinya sudah diproduksi oleh perusahaan dalam negeri. Hanya saja, pilihan impor adalah langkah yang dilakukan negara karena kebutuhan masyarakat jauh lebih besar dibandingkan kemampuan produksi dalam negeri.
birojasa siap untuk membantu Anda untuk mengurus perizinan API untuk berbisnis, atau bisa dengan grahaoffice untuk lebih lengkapnya.
