BPJS Ketenagakerjaan Compulsive Bagi Perusahaan Untuk Mendaftarkan Karyawannya 2020

BPJS

BPJS

Jenis-Jenis Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial

BPJS dibagi menjadi 2 ,yaitu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan berikut ini adalah penjelasannya :

  • BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan dan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan merupakan bentuk transformasi PT Asuransi Kesehatan (Akses).Berikut program-program yang diurus:

  1. Layanan kesehatan tingkat pertama
  2. Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  3. Rawat inap
  • BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia,baik di sektor formal maupun informal.Secara umum,Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial tidak mengurusi empat program :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JIK)
  2. Jaminan Pensiun (JP)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Kematiian (JK)

Pengusaha Wajib Mendaftarkan BPJS Untuk Karyawannya

BPJS

Pada Undang-Undang BPJS pasal 14 yang tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan untuk perusahaan yang  berbunyi :

Setiap orang,termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Dan ketentuan ini diperjelas oleh pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa :

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada BPJS (Kesehatan maupun ketenagakerjaan ),sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Dengan penjelasan diatas sudah jelas bahwa setiap pemberi kerja Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial mendaftarkan keanggotaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya tanpa terkecuali.Pemberi kerja yang dimaksud berupa perusahaan,instansi pemerintah/swasta,badan hukum,atau perseorangan.

Sanksi-Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan BPJS

BPJS

Sanksi administratif pasti ada bagi pengusaha mangkir mendaftarkan BPJS untuk karyawannya,sanksi tersebut ada di bawah ini:

  1. Teguran tertulis dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
  2. Denda oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
  3. Tertutupnya berbagai akses pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaan.Sanksi ini dijatuhkan oleh pemerintah bedasarkan pemerintaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.Sanksinya berupa :
  • Kesulitan mendapat izin usaha
  • Larangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
  • Larangan mengikuti proyek/tender
  • Pencabutan IMB

Kapan Harus Membayar Iuran BPJS

BPJS

Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk perusahaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.Bagi karyawan yang bekerja tidak diharuskan mengurus perhitungan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial karena semua sudah ditangani oleh HR.Jumlah iurannya adalah sekian persen dari total gaji yang diterima,dengan rincian sebagi berikut :

  • Pegawai Pemerintah

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan dengan status PNS, pejabat negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai non-PNS dikenai iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (3% dibayar pemerintah dan 2% dibayar peserta).

  • Pegawai Swasta

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di sektor swasta, BUMN, atau BUMD dibebani iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar peserta).

Untuk penjelasan lebih lanjutnya lagi bisa kunjungi laman Birojasa dan GrahaOffice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *