Direktur WNI Di Perusahaan Asing (PMA) This Is a Very Inspiring Explanation 2020

Direktur WNI

Direktur WNI

Direktur WNI, bagaimana jika di PT PMA? Apakah wajib ada Direktur WNI dalam PT PMA? Untuk menjawab pertanyaan tersebut,  kita harus merujuk kepada Pasal 93 Undang-Undang  No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang mengatur mengenai persyaratan pengangkatan anggota direksi PT. Anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah.

Wajibkah Ada Direktur WNI di Perusahaan Asing?

Direktur WNI

Sebelum lanjut untuk menjawab pertanyaan mengenai Wajibkah ada direktur WNI di perusahaan asing,perlu diketahui bahwa semua perusahaan (lokal maupun asing) yang menjalankan kegiatan usahannya di Indonesia harus tunduk kepada hukum yang berlaku dalam hal ini ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Pada Perseroan Terbatas (PT) Undang-Undang tercantum pada pasal 93 yang mengatur syarat pengangkatan direktur WNI,yaitu sebagai berikut :

  • Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernahDinyatakan pailit;
  • Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; atau
  • Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
  • Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dari penjelasan kutipan pasal tersebut,bisa disimpulkan bahwa TIDAK ADA aturan hukum yang mengharuskan PT PMA mengangkat seorang direktur yang bersetatus WNI.Jelasnya lagi,nasionalitas dan domisili bukan merupakan syarat yang wajib dipenuhi dalam proses pengangkatan anggota direksi sebuah perusahaan.

Jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing

Direktur WNI

Dengan adanya persyaratan tambahan yang dimaksud pada pasal 93 (Ayat 2) Undang-Undang perseroan Terbatas (PT),maka bagi perundang-undangan lain untuk mengatur proses pengangkatan anggota direksi dalam perusahaan lokal karena sudah terbuka untuk peluang tersebut.

Hal ini sudah diimplementasikan dalam keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tetang Jabatan-Jabatan tertentu yang dilarang diduduki Tenaga Kerja Asing.Sudah jelas bahwa dengan adanya aturan hukum tersebut Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang menduduki jabatan direktur personalia (Personnel Director).

Ini alasannya kenapa PT PMA yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia wajib mengangkat direktur personalia yang bersetatus WNI,bukan WNA.Ternyata inilah tujuannya,yaitu agar ilmu pengetahuan dan management skillnya dapat ditularkan,sehingga memberi konstribusi positif bagi kemajuan dan perkembangan ekonomi Tanah Air.

Penyampaian Izin Mempekerjakan TKA Sangat Wajib Untuk Perusahaan

Direktur WNI

Untuk kelanjutannya tentang aturan mempekerjakan TKA,perusahaan wajib melapor kepada pihak yang berwenang (Mentri Ketenagakerjaan Drijen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja).Hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Izin ini berlaku setiap tahun dan meliputi :

  • Laporan penggunaan TKA dalam kegiatan usahanya.
  • Laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) Tenaga Kerja Pendamping (TKP)

Yang mengkir dan tidak melaporkan status kepegawainya akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda adalah PT.

Untuk kelanjutannya lagi bisa kunjungi laman Birojasa atau laman GrahaOffice

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *