Izin Usaha Travel Atau Wisata Serta Persyaratan Dan Proseudur Pembuatan Yang Effective 01

izin usaha travel atau wisata

izin usaha travel atau wisata

Izin usaha travel atau wisata merupakan sektor pariwisata telah menyumbang 10% PDB suatu negara ada pada data milik World Travel and Tourism Council (WTTC)2016.Karena itulah  Kementrian Pariwisata Republik Indonesia telah membuat sejumlah langkah untuk meningkatkan PDB Pariwisata.

Pada saat ini pun banyak sekali pengusaha-pengusaha yang masih ingin memulai usaha di bisnis pariwisata untuk menangkap peluang fulus.Bila anda tertarik pada bisnis usaha tersebut masih ada peluang yang masih terbuka lebar,mungkin anda bisa memulai dengan mendirikan usaha Biro Perjalanan Wisata,konsultan pariwisata,MICE,hingga ke usaha restoran.

Artikel kami akan menjelaskan berbagai macam aspek yang harus diketahui mengenai pendirian perusahaan untuk Travel Agent. Karena ada beberapa persyaratan yang harus dipahami sebelum membuka usaha Biro Perjalanan Wisata.Apa sajakah itu?

Pengertian Izin Usaha Pariwisata

Izin Usaha Travel atau wisata merupakan perizinan yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak di bisnis pariwisata.Izin akan di terbitkan Lembaga OSS setelah pelaku usaha selesai melakukan pendaftaran dan telah memulai usaha kegiatan serta pelaksanaan komersial atau oprasional dengan memenuhi persyaratan.

Manfaat Memiliki Izin Usaha Travel Atau Wisata

Mengurus dan memiliki izin usaha pariwisata akan memberikan banyak manfaat untuk perusahaan anda,antara lain :

  1. Membuktikan bahwa usaha tidak melanggar hukum
  2. Sarana promosi
  3. Syarat penunjang usaha
  4. Mempermudah mendapatkan sponsor atau mitra usaha

Persyaratan Pengurus Izin Usaha Travel Atau wisata

Izin bisnis usaha travel harus berbentuk badan hukum CV atau PT.Aturan tersebut ada pada Peraturan Mentri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1.Ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi untuk bisa membuat izin usaha pariwisata setelah badan hukum terbentuk antara lain.

  1. Akta Perseroan Terbatas (Khusus Travel)
  2. NPWP Perusahaan
  3. Domisili Perusahaan
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  5. Surat Izin Usaha Pariwisata
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
  7. Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota ASITA

Persyaratan Keanggotaan ASITA

ASITA merupakan kependekan dari Assosiation of the Indonesian Tours and Travel  Agencies.Keanggotaan ASITA terbagi menjadi dua jenis,yaitu Keanggotaan Penuh (Full Member) dan Keanggotaan Peserta (Associate Member).

Untuk bisa membuat izin Usaha Pariwisata salah satu persyaratannya,yaitu terdaftar menjadi salah satu anggota dari ASITA .Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi anggota ASITA sebelum bisa mendaftar menjadi anggota,sebagai berikut :

  1. Denah Lokasi Kantor
  2. Riwayat Hidup Pemimpin dan Tenaga Ahli Perusahaan
  3. Status Kantor Tempat Usaha
  4. Struktur Organisasi Perusahaan
  5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  6. Berkas Permohonan oleh DPD ke DPP
  7. Badan Usaha Berbentuk PT

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Travel Atau Wisata

Perbedaan tergantung domisili pembuatan biasanya berada pada proses dan tahapan pembuatan izin usaha pariwisata,namun ini adalah garis besar dalam pembuatannya :

  1. Mengisi From permohonan di loket BPMPPT
  2. Pengajuan from terhadap bupati atau kepala daerah
  3. Meminta surat pengantar untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  4. Pengecekan berkas permohonan
  5. Mengambil surat izin ke loket pengambilan
  6. Penyusunan proposal bisnis usaha
  7. Status tempat usaha (beserta foto)

Biaya Pengurusan Izin Usaha Pariwisata

Mengenai ketentuan biaya pembuatan izin usaha pariwista biasannya akan bervariasi tergantung dari produk yang akan didaftarakan.

Untuk lebih lanjutnya lagi bisa kunjungi laman ini : birojasa

Bisa juga kunjungi laman ini : grahaoffice

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *