
| Kemudahan dari Pemerintah maka akan mengadakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty.dijilid II di laksanakan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. |
Apa itu PPS?

PPS ( Program Pengungkapan Sukarela ) adalah Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela yang mencakup dua kebijakan,yaitu :
- Kebijakan pertama PPS diperuntungkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang pernah mengikuti Tax Amnesty jilid 1 pada 2016-2017 tetapi belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan.
- Kebijakan kedua PPS diperuntungkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT 2020.
Kemudahan dari pemerintah sangat di peruntungkan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program Tax Amnsty .Kemudahan yang diberikan berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas seperti :
- Dihapuskannya sanksi administratif
- Ditandakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana
- Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang
- Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa
- Tidak dikenankananya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham,bangunan,atau tanah
Tax Amsty sendiri juga mempunyai tujuan yaitu dilakukan untuk menarik “Uang” dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara bebas pajak.Dengan tersimpannya “Uang” di negara bebas pajak,hilang pula potensi penerimaan negara dari pajak.Dengan adanya program Tax Amnsty maka akan menarik hati para wajib pajak dengan harapan para wajib pajak yang menimpan “Uang” mereka di luar negeri dapat mengalihkan aimpanannya ke dalam negeri
Skema Tarif Program Pengungkapan Sukarela
| Jenis Harta | Wajib Pajak | Tarif | Ketentuan Investasi |
|
SKEMA 1 : Harta Perolehan hingga 31 Desember 2015 |
Wajib Pajak (WP) Orang pribadi dan badan yang merupakan peserta Tax amnesty sebelumnya |
6 % |
Untuk Aset Luar Negeri Rapatriasi dan Aset Dalam Negeri,yang diinvastikan dalam SBN/Hilirisasi/Renewable Energy |
|
8% |
Untuk Aset Luar Negeri Repatriasi dan Aset Dalam Negeri | ||
|
11%
|
Untuk Deklarasi Luar
Negeri |
||
|
SKEMA 2 : Harta diperoleh pada periode 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020 |
Wajib Pajak (WP)orang pribadi yang bukan peserta tax amnesty sebelumnya |
12% |
Untuk Aset Luar Negeri Repatriasi dan Aset Dalam Negeri,yang diinvestasikan dalam SBN/Hilirisasi/Renewble Energy |
|
14% |
Untuk Aset Luar Negeri Repatriasi dan Aset Dalam Negeri | ||
|
18% |
Untuk Deklarasi Luar
Negeri |
Repatrisi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank dan tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia paling singkat selama 5 tahun .Investasi SBN dipasar perdana dengan Mekanisme Private Placement melalui dealer utama dengan menunjukkan Surat Keterangan
- Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023 dan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan.
- Investasi dapat dipindah ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun dan maksimal pemindahan yaitu 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 kalender.Perpindahan tersebut dijeda 2 tahun
Berikut ini Dampak Terhadap Pasar
Adapun potensi arus dana dari luar masuk ke dalam negeri yang berhubungan dengan repatriasi dana ke dalam negeri oleh wajib pajak yang diakibatkan adanya program sukarela.Hal ini juga menumbuhkan dampak positif ke Instrumen Investasi,terutama Obligasi Pemerintah (SBN),yang merupakan instrumen yang akan dituju apabila wajib pajak mendapatkan tarif yang lebih rendah,saham-saham yang terkait perbank an berpotensi terapresiasi karena pengalihan harta yang dilakukan melalui Bank.
Untuk lebih lengkapnya lagi bisa buka laman ini :birojasa
bisa juga buka laman ini : GrahaOffice

