Di era digital yang berkembang pesat, peran influencer dan selebgram semakin signifikan dalam dunia pemasaran dan hiburan. Mereka memiliki kemampuan untuk memengaruhi audiens yang besar melalui media sosial. Namun, ada banyak pertanyaan tentang bagaimana pajak diterapkan pada influencer dan selebgram. Artikel ini akan menjelaskan apa itu influencer dan selebgram, mengapa mereka dikenakan pajak, serta memberikan panduan tentang cara pengenaan pajak pada mereka.
Apa Itu Influencer?
Influencer adalah individu yang memiliki pengaruh besar di media sosial atau dalam komunitas tertentu. Mereka memiliki kemampuan untuk memengaruhi perilaku, pendapat, atau keputusan pembelian orang lain. Influencer memiliki audiens yang besar dan terlibat yang mengikuti konten mereka di platform media sosial seperti Instagram, YouTube, TikTok, dan blog. Influencer dapat berkisar dari selebriti internet dengan jutaan pengikut hingga mikro-influencer dengan audiens yang lebih kecil tetapi sangat terfokus pada suatu niche.
Influencer bekerja sama dengan merek dan perusahaan untuk mempromosikan produk atau layanan. Ini sering dilakukan melalui berbagai bentuk konten, seperti postingan Instagram, video YouTube, atau ulasan blog. Hubungan antara influencer dan merek ini membantu merek mencapai audiens target mereka dengan cara yang lebih pribadi dan terpercaya.
Apa Itu Selebgram?
Kata “selebgram” adalah singkatan dari “selebriti Instagram.” Selebgram adalah influencer yang terkenal di platform Instagram. Mereka sering dikenal karena konten visual yang menarik dan estetika yang khas. Selebgram memiliki pengikut yang besar dan sangat berinteraksi dengan konten mereka.
Selebgram sering kali digunakan oleh merek untuk mempromosikan produk dan mencapai audiens yang lebih luas di platform Instagram. Mereka biasanya mendapat bayaran atau insentif lainnya dalam bentuk endorsement atau kerjasama dengan merek.
Apa Itu Endorsement?
Endorsement adalah praktik di mana seorang individu (baik itu influencer, selebgram, atau tokoh terkenal) mempromosikan atau merekomendasikan produk atau layanan tertentu dalam konten mereka. Ini bisa dalam bentuk ulasan positif, unboxing, pemakaian produk di video, atau posting gambar produk di media sosial. Endorsement seringkali dilakukan dalam kerjasama dengan merek atau perusahaan yang membayar influencer atau selebgram sebagai imbalan.
Ketentuan Pengenaan Pajak
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads. Sebelumnya pernah dijelaskan dalam artikel lain yang berjudul, “Pajak e-Commerce : Classified Ads” classified ads adalah kegiatan yang menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.
Baca artikel lainnya: Pengusaha UMKM Wajib Bayar Pajak 2022? Yuk Simak Penjelasanya

Berdasarkan surat edaran tersebut, endorsement merupakan objek pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat dua kategori pengenaan pajak penghasilan influencer dan selebgram, yakni:
- dikenakan PPh Pasal 23 apabila berada di bawah sebuah badan, agensi, dsb. Pemotongan pajak akan dilakukan dan dikelola oleh perusahaan baru diteruskan ke influencer dan selebgram terkait.
- dikenakan Pph Pasal 21 apabila influencer dan selebgram tidak tergabung di bawah badan. Berdasarkan UU Harmonisasi PPh, tarif PPh yang berlaku adalah
- Penghasilan Rp 0 – Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%
Terkait dengan PPh 21, terdapat dua jenis proses pembayaran pajaknya:
- PPh 21 dipotong
PPh Pasal 21 dipotong artinya pengguna jasa influencer dan selebgram yang memotong PPh 21 dan menyetorkan ke kas negara. Sehingga influencer dan selebgram tinggal melaporkan SPT Tahunan pajaknya saja.
- PPh 21 disetor sendiri
Sedangkan PPh Pasal 21 yang disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer dan selebgram tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan.Sehingga influencer dan selebgram mendapat fee jasa tanpa dipotong PPh 21, dengan demikian influencer dan selebgram yang bersangkutan harus menyetorkan sendiri PPh 21 ke kas negara.
Dasar Perhitungan PPh
Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:
- PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
- Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
- Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
- PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun
Harap diperhatikan bahwa besaran PTKP bisa berubah setiap tahun sesuai dengan kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa peraturan perpajakan terbaru dan besaran PTKP yang berlaku untuk tahun pajak yang berlaku.
Selain itu, perlu diingat bahwa PTKP adalah bagian dari perhitungan PPh orang pribadi. Untuk menghitung jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayarkan, Anda harus mengurangkan PTKP dari total penghasilan kena pajak dan kemudian menghitung pajak yang harus dibayarkan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Jika PTKP yang diterapkan pada tahun tertentu berbeda, hal ini akan memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh individu.

Berikut besar PTKP dalam tabel sesuai status pajaknya:
| PTKP Pria/Wanita Lajang | PTKP Pria/Wanita Kawin | PTKP Suami-Istri Digabung |
| TK/0 = Rp54.000.000 | K/0 = Rp58.500.000 | K/I/0 = Rp112.500.000 |
| TK/1 = Rp58.000.000 | K/1 = Rp63.000.000 | K/I/1 = Rp117.000.000 |
| TK/2 = Rp63.000.000 | K/2 = Rp67.000.000 | K/I/2 = Rp121.500.000 |
| TK/3 = Rp67.500.000 | K/3 = Rp72.000.000 | K/I/3 = Rp126.000 |
Keterangan Tabel:
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Kawin (TK)
TK/0 = Tidak kawin dan tanpa tanggungan
TK/1 = Tidak kawin dan punya 1 tanggungan
TK/2 = Tidak kawin dan punya 2 tanggungan
TK/3 = Tidak kawin dan punya 3 tanggungan
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Kawin (K)
K/0 = Kawin dan tanpa tanggungan
K/1 = Kawin dan punya 1 tanggungan
K/2 = Kawin dan punya 2 tanggungan
K/3 = Kawin dan punya 3 tanggungan
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Istri Digabung Suami (K/I)
K/I/0 = Penghasilan istri digabung suami dan tanpa tanggungan
K/I/1 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 1 tanggungan
K/I/2 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 2 tanggungan
K/I/3 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 3 tanggungan

Mengapa Influencer dan Selebgram yang Menerima Endorsement Dikenakan Pajak?
Influencer dan selebgram yang menerima endorsement dianggap sebagai pekerja dengan pendapatan. Mereka dikenakan pajak atas pendapatan yang mereka peroleh dari kerjasama dengan merek atau perusahaan. Berikut adalah alasan mengapa pajak dikenakan pada mereka:
- Pendapatan yang Wajib Dilaporkan: Penghasilan yang diperoleh dari endorsement dan kerjasama dengan merek adalah bentuk pendapatan yang wajib dilaporkan kepada otoritas pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan.
- Pendanaan Pemerintah: Pajak adalah salah satu sumber pendanaan utama pemerintah untuk mendukung program dan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kontribusi dari influencer dan selebgram membantu mendukung pendanaan ini.
- Kewajiban Hukum: Hukum pajak mengatur bahwa semua warga negara, termasuk influencer dan selebgram, harus membayar pajak sesuai dengan pendapatan mereka.
- Menghindari Masalah Hukum: Melanggar peraturan perpajakan dapat mengakibatkan masalah hukum serius, termasuk denda dan tindakan hukum. Dengan membayar pajak secara benar, influencer dan selebgram dapat menghindari risiko ini.
Kesimpulan
Influencer, selebgram, dan endorsement telah mengubah pemandangan pemasaran dan media sosial. Meskipun mereka memiliki kebebasan dalam membuat konten dan endorsement, mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas pendapatan yang mereka peroleh. Pajak adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah dan digunakan untuk mendukung berbagai program publik.

