
Apa Yang Anda Ketahui Tentang CV?
CV atau singkatan dari Comanditaire Vennotschaap. Comanditaire Vennotschap berasal dari bahasa belanda yang di dalam bahasa Indonesia memiliki arti yaitu persekutuan komanditer.
CV sendiri merupakan salah satu bentuk usaha yang ada di dalam dunia bisnis.
Prosedur pendirian perusahaan berubah seiring dengan perubahan sistem dan juga peraturan baru, di tahun 2019 terdapat peraturan baru PT dan CV yang perlu diketahui dan dipahami sebelum mendirikan sebuah perusahaan.
Apa Saja Perubahannya? Yuk Semak Penjelasanya

Perubahan yang pertama yaitu terintegrasinya sistem Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Proses pendaftaran nama CV jadi berubah. jika dulunya CV tidak perlu dicek dan dibooking oleh notaris. Tetapi sekarang nama CV harus disimpan terlebih dahulu oleh notaris sebelum pembuatan Draft Akta pendirian perusahaan.
Selain dengan itu, pengesahan di CV juga berubah, jika sebelumnya pengesahan dilkkukan di Pengadilan Negeri setempat , sekarang pengesahan CV dilakukan di Kemenkumham dan CV yang didaftarkan juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Saat Notaris mendaftarkan pendirian CV di Kemenkumham, NPWP Perusahaan tersebut sekaligus ikut didaftarkan ke KPP. Namun, pencetakan kanrtu NPWP dan SKT tetap dilakukan secara manual oleh KPP dan diambil di KPP terdaftar.
Perubahan yang kedua yaitu berubahnya sistem perizinan, Berdasarkan SK DPMPTSP DKI Jakarta No. 25 Tahun 2019, SKDP ataupun SKDU sudah tidak dinyatakan berlaku.
Di Tahun 2019, TDP telah digantikan dengan NIB yang berfungsi sebagai pengganti API (Angka Pengenal Impor).
Akibat perubahan tersebut, bidang usaha yang terdaftar di Akta Pendirin harus sesuai dengan yang tertera pada SIUP & NIB.
Prosedur- Prosedur Pendirian CV 2019

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian CV 2019:
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pengurus perusahaan (Persero Aktif dan Pasif)
- Copy PBB &bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copyy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola Gedung/Ruko
- Foto kantor tampaak dalam dan luar
- Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran
Langkah-Langkah Dalam Pendirian CV

- Pengecekan Nama Oleh Notaris
Karena sekarang nama CV harus dicek dan dibooking oleh notaris, Anda harus memulai dengan memilih nama perusahaan yang anda ingin daftarkan. Nama CV saat ini tidak bisa lagi dengan nama CV yang lainya. Namun berbeda lagi dengan PT, saat ini pemilihan nama CV masih bisa menggunakan 2 suku kata dan tidak wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Jika seorang notaris sudah mengecek nama dan nama tersebut bisa digunakan, maka Notaris akan membuat draf Akta untuk ditandatangani.
- Pembuatan Draft Akta
Notaris akan membuat draft akta perusahaan yang berisi tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan setelah nama dinyatakan bisa digunakan. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk dicocokkan dan direvisi (bila ada perubahan) sebelum proses tanda tangan Akta dihadapan notaris.
- Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah draft akta sudah final, maka Akta akan ditandatangani pleh para persero dihadapan notaris. yang kemudian, notaris akan membuatkan Salinan Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham supaya mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar yang mengesahkan Akta tersebut.
Pada proses pendaftaran tersebut, notaris sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan di KPP.
- Pengambilan NPWP Perusahaan
Setelah NPWP perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP dan SKT akan dikeluarkan oleh KPP dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya.
KPP akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak.
- Pendaftaran NIB
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabean serta RPTKA jika diperlukan oleh si pelaku usaha.
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah dibutuhkan izin tersebut.
- Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama halnya dengan NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah keluar. Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan. Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang usaha yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.
birojasa dapat membantu Anda untuk mendirikan CV atau
Anda bisa membuka laman grahaoffice untuk menggali info lebih lanjutnya
