Pengusaha UMKM Wajib Bayar Pajak 2022 Ini?, Yuk Simak Penjelasan Yang Exclusive

UMKM

 

 

UMKM

Apakah UMKM Itu?

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah sebuah unit bisnis yang gencar disosialisasikan oleh pemerintah dari dulu. Selain berperan sebagai penyedia lapangan pekerjaan, UMKM juga di anggap memberi sebuah kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia

UMKM terbukti mampu bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang karut-marut. Contohnya adalah Ketika terjadi krisis sebuah global pada tahun 1998 dan 2012. Ketika banyaknya unit usaha dan perbankan mengalami pailit, justru UMKM tetap tumbuh dan berkembang dengan baik.

UMKM tidak lepas dari kewajiban memebayar dan melaporkan pajak atas sebuah kegiatan usahanya. Nah, sebelum kita membahas tentang pajak UMKM, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa jenis bisnis UMKM dan kreterianya.

Jenis-jenis UMKM yang ada di Indonesia

UMKM

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah,UMKM dapat di bedakan berdasarkan jumlah asset dan omzet penjualanya.

UMKM berdasarkan jumlah karyawan/pegawainya, diantaranya:

  • Usaha Mikro – Usaha Rumah Tangga
  1. Di lakukan oleh perorangan atau badan
  2. Aset di bawah Rp50 juta
  3. Omzet mencapai Rp300 juta/bulan
  4. Karyawan tidak lebih dari empat orang
  • Usaha Kecil
  1. Jumlah pegaawai diantaranya yaitu 5-19 orang
  2. Aset yang berkisar Rp50 juta sampai Rp500 juta
  3. Omzet tahunan antara Rp300 juta s/d Rp2,5 miliar per tahun
  • Usaha Menengah
  1. Jumlah karyawan 20-99 orang
  2. Aset bersih sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar
  3. Omzet tahunan Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar
  • Usaha Besar

Selain UMKM, ada satu unit usaha lagi yaitu usaha besar.kriterianya sebagai berikut:

  • Karyawan di atas 100 orang
  • Total aset lebih dari Rp 10 miliyar
  • Omzet tahunan yang melebihi Rp50 miliar

Jenis Pajak Yang Harus Dibayar Oleh Pemilik UMKM Di Antaranya

UMKM

Undang-Undang No.36 Tahun2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyatakan bahwa “setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.”

Pengusaha UMKM yang telah mendaftarkan bisnisnya ke KPP akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang didalamya memuat jenis pajak UMKM yang harus dibayarkan.   PPh UMKM dibagi menjadi tiga macam bagian adalah:

  1. PPh pasal 4 ayat 2 atau PPh Final (pajak ini berlaku jika UMKM menyewa gedung atau kantor, ada omzet penjualan dll.)
  2. PPh pasal 21 jika mempunyai karyawan
  3. PPh pasal 23 jika di dalamnya terdapat transaksi pembelian jasa

Berapa Sih Tarif PPh Final UMKM?

UMKM

Berdasarkan  PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah pajak Final yang harus dibayarkan UMKM yaitu sebesar 0,5%. Ketentuanya berikut ini:

  • Wajib pajak perorangan bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • WP Badan seperti koperasi, Perseketuan Komanditer (CV),dan Firma hanya dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Wp Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa menikmati tarif PPh final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Perlu diingatkan bahwa PPh Final tersebut wajib dibayar pada tanggal 15 setiap bulanya. Jika PPh sudah lunas, maka anda akan mendapatkan tanda bukti yaitu berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Adapun rumus perhitungan PPh Final UMKM yaitu:

PPh Final = Omzet Bulanan X 0,5% 

Bagaimana jika usaha tersebut mengalami kerugian?

UMKM

Negara memberikan sebuah keringanan berupa pembebasan pajak UMKM kepada wajib pajak yang dalam satu bulan tersebut tidak mendapatkanomzet atau mengalami kerugian. Hal ini merupakan suatu bentuk dukungan pemerintah terhadap industry kecil agar bisa berkembang dan bersaing secara global.

Seperti apa yang kita ketahui saat ini bahwa bisnis UMKM menjadi salah satu sumber penghasilan di masa  pademi, Di saat pandemi terjadi perubahan pola konsumsi barang dan jasa masyarakat dari offline ke online. pelaku UMKM pasti kesulitan dalam mencapai target-target yang harus dicapai saat perekonomian terganggu. Perubahan tersebut diikuti pelaku Usaha Mikro,kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat survive,serta bisa berkembang sehingga mampu menghadapi kondisi new normal.

Berbeda pada saat krisis tahun1998 dimana UMKM betul-betul menjadi penyelamat ekonomi nasional pada saat itu mampu meningkat 350%.

jika anda kurang jelas dalam penjelasan diatas anda bisa buka birojasa yang bisa membantu anda

atau pada grahaoffice yang siap membantu jika anda sedang kesulitan dalam memahami penjelasan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *