Resiko dan Pentingnya Melakukan Pemadanan NIK NPWP Sebelum 31 Desember 2023

Pemadanan NIK NPWP

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi suatu langkah yang kian penting dalam menghadapi perubahan regulasi perpajakan. Terlebih lagi, pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2023 untuk melakukan pemadanan ini. Artikel ini akan membahas secara mendalam resiko dan pentingnya melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pemadanan NIK NPWP wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2023 walaupun implementasi akan dilakukan secara penuh dilakukan pada pertengahan 2024. Implementasi pemadanan NIK NPWP awalnya semula ditargetkan awal tahun 2024 berubah menjadi pertengahan tahun 2024 dikarenakan DJP masih perlu mempersiapkan dan menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur kebijakan terkait implementasi pemadanan ini.

Pemadanan ini diatur dalam Undang-Undang Harmoniasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Masih ada beberapa revisi yang harus dilakukan pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022 sebelum implementasi PMK ini dilakukan penuh pada pertengahan tahun 202 agar NIK NPWP dapat terintegrasi sepenuhnya dengan maksimal.

Mengapa Pemadanan NIK NPWP Penting?

1. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pemadanan NIK NPWP merupakan langkah krusial dalam memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan. NPWP adalah identitas resmi setiap wajib pajak, dan dengan memadankan NIK, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap transaksi keuangan terkait pajak dapat dilacak dengan lebih akurat.

2. Mempermudah Masyarakat dalam Mengakses Layanan Perpajakan

Layanan perpajakan secara online akan berganti sistem yang awalnya menggunakan NPWP nanti akam berganti memakai NIIK. DJP menghimbau untuk melakukan pemadanan agar dapat mengakses layaan perpajakan secara maksimal tanpa mengalami kendala.

Resiko Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK NPWP

Dwi Astuti, Direktoral Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan “apabila belum melakukan pemadanan maka akan dapat berpotensi terkendala akses layanan perpajakan terutama akses secara online”.  Salah satunya adalah implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.

Kendala yang akan dihadapi termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Sehingga seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Jadi, WP pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

RESIKO TIDAK MELAKUKAN PEMADANAN NIK NPWP

Baca artikel lainnya: Luar biasa! 2 Kriteria Bebas Pajak Bagi Pembelian Rumah di bawah Rp 2 Milyar! Keren!

Cara Pemadanan NIK NPWP secara Online

Bagi Anda yang ingin melakukan validasi NIK-NPWP secara daring melalui laman Ditjen Pajak, berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk / login ke DJP Online di www.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP.
  3. Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan.
  4. Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”.
  5. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.
  6. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran.
  7. Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat 16 digit NIK/NPWP.
  8. Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.
  9. Kemudian klik “Validasi”.
  10. Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  11. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.
  12. Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”.
  13. Lalu tekan tombol “Ubah Profil”.
  14. Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.
  15. Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online

Cara Pemadanan NIK NPWP secara Online

Validasi atau pemutakhiran NIK NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui:

  1. Laman DJP
  2. Call center Kring Pajak 1500200
  3. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Penyesuaian Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP

Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan PMK 112/2023 terkait impleentasi dari pemadanan NIK-NPWP. Penggunaan NIK menjadi NPWP dan NPWP dengan 16 digit akan dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai pada tanggal 30 Juni 2024. Akan tetapi NPWP dengan 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Adanya ketentuan baru ini Direktorat Jenderal Pajak menghimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK NPWP sebelum 1 Juli 2024

Tujuan Kebijakan Pemadanan NIK NPWP 

  1. Memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi
  2. Memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakkan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK menjadi NPWP
  3. mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.