
SPP-IRT memiliki tujuan penyuluhan keamanan pangan,yaitu meningkatkan pengetahuan produsen pangan Industri Rumah Tangga (IRT) sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu.
Sebelum lanjut kepembahasan SPP-IRT inilah beberapa rangkuman tentang Izin berdagang Drai rumah
Izin berdagang dari rumah merupakan Bisnis rumahan yang termasuk dalam kategori usaha kecil dan menegah (UKM) yang harus disertai dengan izin.Pada saat ini bisnis rumahan sudah sangat mendunia.Hal ini dikerenakan keuntungan yang didapatkan pelaku usaha jika berbisnis dari rumah.
- Minimalis anggaran sewa tempat
- Mengefektifkan anggran modal
- Keuntungan lain seperti kebebasan untuk mengatur waktu bekerja.
berbisnis dari rumah bukan merupakan hal yang mudah,ada beberapa syarat yang harus diperhatiakan ,yaitu mengurus dan memiliki perizinan produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT.Perizinan ini penting adanya,terutama untuk bisnis produk jenis makanan atau minuman.

Mengenai Pedoman Pemberikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga,Sertifikat Produksi Produksi Pangan Rumah Tangga atau SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota terhadap pangan produksi IRTP diwilayah kerjanya yang sudah memenuhi syarat pemberian SPP-IRT dalm rangka peredaran pangan produksi IRTP.
Dengan adanya pengurusan perizinan ini,bisnis anda bisa Dijaminin atau dibuktikan bahwa usaha makanan dan minuman rumahan yang dijual memenuhi syarat produk pangan yang berlaku.
Syarat SPP-IRT

Untuk dapat diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu :
- Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat dan
- Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT habis.
Jenis – Jenis Pangan Produksi IRTP Yang Diizinkan Untuk Mendapatkan SPP-IRT

1.Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk :
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpananya memerlukan lemari pembeku
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus,antara lain MP-ASI,Booster ASI,Formula bayi,Formula Lanjutan,pangan untuk penderita diabetes.
2.Jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia,bukan impor.
3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memilik Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dalam ukuran besar (bulk).
Untuk lebih lanjutnya lagi bisa kunjungi laman ini Birojasa dan bisa juga kunjungi laman ini Grahaoffice
