Mulai Januari 2025, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendanai berbagai proyek pembangunan. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan tarif PPN 12%. Hanya barang dan jasa yang tergolong mewah yang menjadi sasaran kebijakan […]

