PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah badan usaha atau badan hukum yang memiliki modal untuk menjalankan kegiatan bisnis. Modal tersebut didapatkan dari para pemilik atau pemegang saham yang mempunyai porsi kepemilikan usaha berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Sebelumnya Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru berlaku,hal tersebut sudah di atur dan tercantum dalam pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang […]
