5 Surat Perjanjian Hukum Wajib Dimiliki Perusahaan Start-Up!
5 surat perjanjian ini wajib dimiliki perusahaan yang terdiri dari Perjanjian Pendiri (Founder Agreement),Perjanjian Pembiayaan (Finacing Agreement),Perjanjian Pemegang Saham (Sareholders Agreement),Perjanjian Lisensi,Perjanjian Kerja (Employment Agreement) berikut ini penjelasan tentang perjanjian-perjanjian diatas :
-
Surat Perjanjian Pendiri (Founder Agreement)
Perjanjian Pendiri merupakan perjanjian paling dasar yang harus dibuat oleh sebuah perusahaan
Suatu perusahaan tidak jarang berhenti beroprasi karena para pendirinya berselisih mengenai hal seperti Hak Kekayaan Intelektual atas suatu produk atau jasa yang dipasrahkan,oleh karena itu Perjanjian Pendiri sangatlah penting.
Selain adanya dasar beroprasi pada suatu perusahaan,perjanjian ini juga digunakan untuk menyatukan frekuensi pemahaman para pendiri mengenai oprasional perusahaan.
Ketententuan-ketentuan tersebut antara lain,yaitu hak kewajiban,serta peran tiap-tiap pendiri dalam perusahaan,rencana bisinis,berapa besar modal yang diinvestasikan oleh para pendiri,siapa yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual produk atau jasa yang dipasarkan oleh perusahaan dan apakah Hak Kekayaan Intelektual tersebut dapat atau akan dilisensikan,mekanisme pengunduran diri atau pemberhentian dari perusahaan,dan lain-lain.
-
Surat Perjanjian Pembiayaan (Finaching Agreement)

Jika suatu usaha diibaratkan sebagai jantung,maka modal dapat diibaratkan sebagai darah yang terus memompa jantung agar tetap bekerja,sehingga tanpa modal,usaha akan terancam mati.
Melihat perumpamaan diatas,maka dapat kita simpulkan seberapa pentingnya modal bagi keberlangsungan suatu usaha.Pembiayaan modal dalam suatu perusahaan dapat bersumber dari para pendiri atau pihak luar misalnya pinjaman bank,modal ventura,investasi dari angel investor,dan bentuk pembiayaan lainnya.
Dengan adanya Perjanjian Pembiayaan,maka penanaman modal akan terlindungi agartidak terjerumus dalam investasi bodong dan perusahaan tidak terjebak dalam investasi fiktif.
Perjanjiann diatas mengatur hal-hal seperti apa saja hak dan kewajiban perusahaan dan penanaman modal/pemberi pinjaman,persyaratan agar pembiayaan tersebut dapat dilakukan,terutama dari sisi Start-Up; berapa jumlah pembiayaan yang diberikan oleh penanaman modal atau pemberi pinjaman; berapa lama jangka waktu pembiayaan tersebut; ha apa yang harus diberikan oleh Start-Up kepada penanam modal sebagai timbal balik pembiayaan;dan ketentuan-ketentuan lainnya.
-
Surat Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders Agreement)

Suatu usaha dalam perkembangannya tidak akan bisa berjalan mulus.Perselisihan mungkin saja timbul diantara para pemegang saham.Begitupun dalam usaha yang bersekala kecil dan baru dirintis seperti Start-Up.
Untuk itu,suatu perusahaan pasti membutuhkan Perjanjian Pemegang Saham,perjanjian ini mengatur ketentuan-ketentuan seperti hak,kewajiban,dan tanggung jawab tiap memegang saham,prihal pengambilan keputusan diantara para pemegang saham,penyelesian perselisihan antar pemegang saham,mekanisme dan persyaratan penerbitan dan pengalih hak atas saham,dan ketentuan lainnya.
Perjanjian ini pada dasarnya dibuat dengan tujuan untuk melindungi investasi para pemegang saham dalam perusahaan,untuk membangun hubungan yang baik dan adil diantara para pemegang saham,dan mengatur bagaimana perusahaan dijlankan.
-
Surat Perjanjian Lisensi

Start-Up memiliki tujuan utama,yaitu mengkkomersialisasikan hasil ciptaan yang didasarkan pada ide dan kreativitas yang orisinil.Dari situlah para pengelola Start-Up mendapatkan manfaat ekonomi.Ketakutan yang sering dialami oleh suatu Start-Up adalah adanya pencurian ide dan kreativitas itu sendiri,hal ini akan berdampak pada pengelola Start-Up tidak dapat memperoleh manfaat ekonomi dan memperoleh keuntungan yang utuh dari hasil produk atau jasanya.Untuk menghindari hal ini,pendiri Start-Up perlu menggunakan Perjanjian Lisensi
Perjanjian Lisensi dibuat oleh pihak yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (seperti merek, rahasia dagang, paten, hak cipta, dan lain-lain) atas suatu produk atau jasa untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan nilai ekonomi dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut dengan syarat dan jangka waktu tertentu.
Jadi, jika ada pihak ketiga yang ingin mengkomersialisasikan produk atau jasa start-up, start-up tersebut tetap dapat mendapatkan manfaat ekonomi dari pengkomersialisasian tersebut dalam bentuk royalti.
-
Surat Perjanjian Kerja (Employment Agreement)

Perjanjian Kerja mengatur berbagai ketentuan yang penting, baik bagi pekerja ataupun perusahaan itu sendiri. Perjanjian Kerja yang baik akan membentuk lingkungan kerja yang sehat bagi suatu perusahaan.
Selain mengatur mengenai hak dan kewajiban para pekerja dan perusahaan, perjanjian ini juga mengatur hal-hal yang penting berkaitan dengan produk dan jasa yang perusahaan pasarkan. Beberapa ketentuan yang harus diatur dalam perjanjian ini adalah ketentuan-ketentuan untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual atas produk atau jasa perusahaan seperti klausa mengenai Hak Kekayaan Intelektual, non-kompetisi dan informasi rahasia atau kerahasiaan.
Ketentuan-ketentuan ini penting karena pekerja sendiri lah yang bersentuhan langsung dengan produk atau jasa yang dipasarkan perusahaan, yakni objek dari Hak Kekayaan Intelektual dalam perusahaan sendiri. Tidak jarang terdapat produk atau jasa yang ditiru karena rahasia dagang yang dibocorkan oleh seorang pekerja suatu perusahaan ke perusahaan lain. Jika mengingat inti usaha start-up yang amat berkaitan dengan orisinalitas ide dan Hak Kekayaan Intelektual, perjanjian ini menjadi semakin penting untuk dibuat dalam start-up.
Mengenai penjelasan tentang hal tersebut bisa kunjungi laman Birojasa dan GrahaOffice

