1. Berapakah lama masa berlaku izin bekerja? Apakah hal tersebut bisa diperbarui? Apakah ada biaya perpanjangan? Apakah orang asing yang bersangkutan harus meninggalkan Indonesia selama proses perpanjangan?
Izin Bekerja berlaku selama 6 bulan bagi yang bukan direktur, dan bagi yang direktur yaitu 1 tahun. Izin ini dapat diperbarui dan orang asing yang sedang bersangkutan dapat meninggalkan Indonesia dengan EPO selama proses perpanjangan. Harap diingat bahwa orang asing tersebut tidak harus meninggalkan negara selama proses perpanjangan, namun hanya dalam beberapa hari untuk mendapatkan VITAS dari Kedutaan Besar Indonesia. Biaya untuk memperpanjang Izin Kerja sama dengan pembuatan izin kerja baru.
2. Apakah proses pendaftaran dalam negara tujuan atau negara asal?
Pendaftaran akan diproses di negara tujuan, namun untuk mendapatkan VITAS ini harus dilakukan di kedutaan besar yang Indonesia di luar negeri.
3. Apakah proses dalam pembuatan izin kerja berbeda untuk tiap-tiap kewarganegaraan?
Ya, dalam pembuatan izin kerja tersebut ada beberapa kesulitan berbeda untuk beberapa kewarganegaraan.
4. Apakah bisa mengalihkan sponsor izin kerja saat berada pada negara itu?
Sponsor izin kerja dapat dialihkan ketika berada di negara yang sedang bersangkutan, prosesnya akan memakan waktu kurang lebih yaitu 1 bulan.
5. Apa prosesnya untuk tanggungan mereka?
Pendaftaran ini akan diproses secara bersamaan, namun, visa milik tanggungan akan dapat diambil selama kurang lebih yaitu 2 minggu setelah pendaftar Izin Kerja menyerahkan VITAS mereka.
birojasa dapat membantu Anda dalam memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan umum dalam izin bekerja yang ada di Indonesia atau dengan grahaoffice Anda bisa mendapatkan informasi yang lainya.

