
Pengertian NIK Dan API
NIK atau bisa disebut Nomor Identitas Kepabeanan adalah nomor regestrasi/identitas yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai kepada perorangan maupun perusahaan sebagai bentuk izin untuk mengakses segala sesuatu yang berkaitan dengan kepabeanan(impor barang).
Sedangkan Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal yang diberikan kepada orang perorangan /perusahaan agar dapat melakukan kegiatan impor barang secara resmi diwilayah hukum NKRI.
Yang mengenai Aturan API sudah tertuang di Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir.
Jenis-Jenis API Sebelum Adannya OSS

API dibagi menjadi dua jenis menurut perutukkannya sebelum adanya OSS (Online Single Submission),sebagai berikut :
-
API (Umum)
API-U perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang maupun dikeluarkan untuk perorangan dengan tujuan untuk dijual kembali.
-
API (Produsen)
API-P merupakan jenis API yang khusus diberikan kepada perorangan/perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang untuk digunakannya bahan baku produkasi atau semacamnya,oleh karena itu barang tidak ddapat dipindah tangankan atau dijual kembali.
Satu jenis api hanya dimiliki satu badan usaha.Selama anda masih menjlankan kegiatan usaha impor,maka identitas impor ini masih berlaku.Dengan ketentuan registrasi ulang setiap lima tahun sekali.
Syarat Dan Cara Pengurusan API
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat peryataan kebenaran dan keabsahan dokumen di atas kertas yang bermaterai Rp6000
- Identitas penanggung jawab/pemohon : WNI,Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Penanggung jawab,WNA IMTA dan Paspor yang masih berlaku.
- Jika pengurus dikuasakan,surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6000 dan KTP penerima dan pemberi kuasa.
- Jika Badan Hukum/Badan Usaha : NPWP Badan Hukum/Badan Usaha,Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang,jika ada),SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : kemenkumham,jika PT dan Yayasan ,kementrian jika koprasi,pengadilan negeri jika CV.
- Izin usaha Industri (IUI),jika memohon untuk API-P (Produsen).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Refrensi dari Bank Devisa,jika memohon untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) Asli.
- Bukti kepemilikan Tempat Usaha (FC Sertifikat).
- Untuk tanah atau bangunan disewa :Perjanjian sewa tanah/bangunan,surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp6000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan,KTP pemilik tanah/bangunan.
- Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan latar belakang merah (ukuran 3×4 cm 2 lembar)
- Angka pengenal Importir (API) Asli untuk API perubahan atau perpanjangan.
- Surat kuasa dari direksi jika penandatangan dokumen impor tidak dilakukan oleh direksi.
- Foto perusahaan (Tampak plang,tampak Depan,Tampak Dalam)
- Formulir isian API-U atau API-P yang ditandatangani oleh direktur atas materai serta distempel perusahaan.
Cara Mendapatkan API Dan NIK Dengan OSS

Selama Sistem OSS masih berlaku semua proses perizinan dan lisensi akan berada di bawah OSS termasuk dengan pengurusan izin API dan NIK sebagai izin Impor.
Setiap perusahaan akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku juga sebagai Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor) dan Nomor Induk Kepabeanan bisa disebut NIK (jika perusahaan tersebut memproses pengurusan izin impor).Hal tersebut dilakukan melalui sistem OSS dan masa berlaku NIB adalah selama perusahaan tetap beroprasi.
Untuk saat ini tidak diperlukan lagi mengurus API dan NIK bagi pengusaha yang bergerak dibidang impor dan ekspor karena sudah digantikan dengan NIB.Namun,pengurus harus memastikan apakah mereka masih perlu memenuhi persyaratan secara teknis dilapangan dari ororitas terkait dalam pelaksanaan kegiatan impor dan ekspor di lapangan.
Dengan begitu,perusahaan impor atau perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekspor tidak perlu melalui proses memperoleh Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) lagi.Tetapi,Importir harus bisa memastikan mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis dengan otoritas terkait.
Biaya Pengurusan API
Jika kita mengurus sendiri dokumen API tersebut secara resmi biaya pengurusannya adalah Rp 0 alias tidak dikenakan biaya oleh pemerintah,namun jika kita mengurusnya menggunakan jasa pihak lain(birojasa dll) maka biro jasa tersebut akan mengenakan biaya jasanya kepada kita yang besarnya sangat variatif.Informasi yang kami dapatkan dari berbagai pihak untuk biaya jasa pengurusan API tersebut berkisar antara 4-10 juta rupiah.
Untuk lebih lengkapnya lagi bisa buka laman ini : birojasa
Bisa juga kunjungi laman ini : grahaoffice
