Implementasi UU Cipta Kerja Dalam Berusaha and Effective Explanation 2022

 

Implementasi UU Cipta KerjaImplementasi UU Cipta Kerja di percepat oleh pemerintah salah satunya adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas)Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang satuan

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dari 186 pasal yang diatur didalamnnya berisi regulasi mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.Dalam memberikan beberapa kemudahan untuk para pelaku usaha agar dapat segera memulai bisnisnya dengan mudah hal tersebut merupakan ketentuan baru dari UU Cipta Kerja.Berikut faktor kemudahan yang diberikan :

Peraturan Pelaksana Implementasi UU Cipta Kerja

Beberapa perubahan mengenai peraturan pelaksana yang terkait langsung dengan perizinan berusaha karena berlakunya UU Cipta Kerja,yaitu :

  • PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
  • PP No.7/2021 tentang Kemudahan Perlindungan,dan Pemberdayaan K-UMKM
  • Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Proses perizinan berusaha ada perubahan yang sebelumnya berbasis izin ke berbasis risiko.Inilah poin penting mengenai perizinan berbasis risiko dan juga syaratnya,yaitu :

  • Risiko Rendah,Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Risiko Menengah Rendah,NIB+Sertifikat Standar (*Self Declare )
  • Risiko Menengah Tinggi, NIB+Sertifikat Standar (*Self Declare & Verifikasi )
  • Risiko Tinggi, NIB+Izin+(Sertifikat Standar)

Penerbitan Perizinan Berusaha Sesuai Dengan Kewenangan

Telah diatur mengenai praktek pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha yang standar dengan sistem OSS telah tersedia untuk masing-masing penerbitan perizinan berusaha yang sesuai kewenangan dalam pasal 22 ayat (2) pp 5/2021,yaitu :

  • Lembaga OSS
  • Lembaga OSS atas nama Mentri / Kepala Lembaga
  • Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur
  • Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Bupati / Walikota
  • Administrator KEK
  • Badan Pengusaha KPBPB

Pengaturan Persaratan Investasi

UU Cipta Kerja membuat pengaturan investasi di Indonesia menjadi lebih berdaya saing.Sebelumnya pengaturan tersebut diatura dalam pasal Perpres 44/2016 yang orientasinya lebih membatasi bidang usaha.Namun setelah UU Cipta Kerja berlaku aturan ini diatur didalam Perpres 10/2021 yang mendorong pengembangan bidang usaha prioritas dan membuat pengaturan investasi lebih berdaya saing.

Pengaturan Bidang Usaha Tertutup

Aturan mengenai bidang usaha yang tertutup yang berlaku dan dibuat oleh UU Cipta Kerja yaitu :

  • Budi daya / industri narkoba
  • Segala bentuk perjudian
  • Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix / CITES
  • Pengambilan / pemanfaatan koral dari alam
  • Industri senjata kimia
  • Industri bahan kimia perusak ozon

 

Untuk lebih lanjutnya lagi kunjungi laman ini : birojasa

Bisa juga kunjungi laman ini : GrahaOffice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *