RUPS : Penjelasan Singkat 2022 Yang Competitive

RUPS

 

RUPS

RUPS, Apakah Itu? Yuk Semak Penjelasannya

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yaitu sebuah forum, dimana pemegang saham memiliki kewenangan ekslusif untuk mendapatkan keterangan mengenai perusahaan dari Direksi/Komisaris dan juga mengambil keputusan untuk perusahaan.

Bagaimana Dengan Mekanisme RUPS?

RUPS

Permintaan diselenggarakannya RUPS dibuat oleh pemegang saha yang memiliki hak suara melalui surat yang tercatat, beserta dengan alasanya (agenda) kepada Direksi. Agenda yang dimaksudkan haruslah jelas, sehingga tidak memiliki sangkut pait dengan tujuan diadakanya RUPS.

Setelah permintaan tersebut diberikan, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan yang sudah diterima. RUPS baru bisa dapat diselenggarakan jika lebih dari 1/2 pemegang saham hadir dalam acara penyelenggaraan tersebut.

RUPS juga wajib dilaksanakan di Indonesia, tepatnya di headqueter Perseroan. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka RUPS dapat diselenggarakan secara online.

Pembahasan Dalam RUPS

RUPS

RUPS dibagi menjadi 2 bagian yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

RUPS Tahunan adalah rapat wajib yang harus dilaksanakan oleh Direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

Sedangkan RUPS Luar Biasa dapat dilaksanakan kapan saja sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan permintaan pemilik saham. Pada umunya RUPS Luar Biasa diadakan jika terdapat situasi yang mendesak Direksi untuk segera mengambil sebuah keputusan.

Berikut ini merupakan hak-hal yang dibahas dalam RUPS:

 

RUPS Tahunan RUPS Luar Biasa

Laporan Keuangan

Pergantian susunan Direksi dan Komisaris

Laporan kegiatan Perseroan

Perubahan nama Perseroan

Rincian masalah yang timbul selama tahun buku

Perubahan tempat kedudukan

Laporan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris

Perbahan jangka waktu berdirinya perusahaan

Pemanggilan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Dll.

Dll

 

Pengambilan Keputusan Akhir Dalam RUPS Dilakukan Dengan Cara?

Pengambilan keputusan akhir dalam RUPS yaitu dilakukan dengan cara bermusyawarah, tetapi jika bermusyawarah tersebut gagal untuk mencapai mufakat, maka keputusan yang sah diambil dari voting atau hitung suara. Keputusan yang diambil harus disetujui lebih dari 1/2 total suara.

Tahapan Dalam Pelaksanaan RUPS

RUPS

Tahapan alam penyelenggaraan RUPS pada umumnya yaitu sebagai berikut ini:

  1. Pemanggilan RUPS yang dilakukan dengan menggunakan surat tercatat yang dilakukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS
  2. Sebelum melakukan suatu pemanggilan, Perseroan wajib melakukan pengumuman bahwa akan dilakukan Pemanggilan RUPS , pada koran, website Bursa Efek Indonesia (eASY.KSEI) yang dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
  3. Terkait dengan status PTBA sebagai salah satu perusahaan terbuka serta dalam rangka keseragaman informasi mengenai rencana atau pelaksanaan RUPS , maka sesuai dengan peraturan OJK nomor 15/POJK.04/2020 yang membahas tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Perseroan wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda rapat tersebut secara jelas dan rinci kepada OJK selambat-lambatnya 5(lima) hari sebelum pengumuman tersebut.
  4. Selanjutnya yaitu setelah pelaksanaan RUPS, Perseroan wajib menyampaikan hasil Rapat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik sekurang-kurangnya dalam 1 surat kabar nasional, website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan, serta website Kustodiaan Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).
  5. Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai 1 (satu) hak suara kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.

Tugas Dari RUPS

RUPS berperan sebagai mekanisme utama untuk melindungi dan melaksanakan hak-hak pemegang saham. selain itu juga sebagai organ perusahaan, RUPS memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan,serta memiliki segala wewenamg yang tidak diserahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.

Siapakah Yang Berhak Memimpin RUPS

  1. RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
  2. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.

Tugas Dari Dewan Komisaris

  • Mengawasi Direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan(RKAP).
  • Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direksi.

Jika anda kurang faham dalam penjelasan diatas anda bisa buka: birojasa

Atau dengan membuka link: grahaoffice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *