
Apakah BKPM Itu?
BKPM (Badaan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa sistem OSS 1.0 akan di update dengan sistem terbaru saat ini yaitu OSS versi 1.1. Versi terbaru tersebut merupakan suatu pengembangan sari OSS 1.0, dimana terdapat sebuah penambahan data elemen, perubahan desain database dan tampilan.
Apa Itu OSS?

OSS (Online Sigle Submission) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan pleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati /wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem yang terintegrasi.
Tujuan Dari Sistem OSS Yang Perlu Anda Ketahui

OSS memiliki sebuah tujuan tersendiri yang ditunjukan untuk percepatan dan untuk peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mempermudah Pelaku Usaha, baik perorangan maupun non perorangan. Untuk mempermudah pendaftaran/pengurusan periziznan kegiatan usaha.
Pada tanggal 11 November 2019, sudah dilakukan uji coba OSS 1.1 terlebih dahulu sebelum layanan tersebut terbuka untuk umum.
Berikut ini merupakan perbedaan OSS 1.0 dan OSS 1.1!

- Registrasi akun
| 1.0 | 1.1 |
|
Kurang Informatif Pada OSS 1.0 Pelaku usaha menentukan sendiri jenis Pelaku Usaha (Non Perseorangan, Perseorangan, dan Perwakilan) tanpa ada penjelasan. |
Lebih Informatif Tersedia penjelasan mengenai definisi jenis Pelaku Usaha |
- Tahapan Perizinan Berusaha
| 1.0 | 1.1 |
|
Tahapan dalam satu siklus digabung Tahapan perizinan di OSS 1.0 terdiri dari 5 tahap: Akta, Kelengkapan Data, Izin Usaha dan Komitmen Izin Komersial, Output). |
Tahapan terpisah sesuai output pada OSS 1.1 tahapan perizinana terpisah sesuai dengan kebutuhan pelaku |
- Format Isian Data Legalitas
| 1.0 | 1.1 |
|
Hanya berdasarkan data legalitas PT |
Sudah disiapkan format isian data legalitas berdasarkan jenis badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata) dan badan hukum (PT) |
- Kegiatan Utama dan Kegiatan Pendukung
| 1.0 | 1.1 |
|
Belum dapat dibedakan antara kegiatan utama dan kegiatan pendukung |
Sistem sudah didesain untuk membedakan kegiatan utama dan kegiatan pendukung |
- Izin Lokasi
| 1.0 | 1.1 |
|
Hanya dapat mengakomodir Izin Lokasi Daratan |
Sudah didesain untuk penerbitan Izin Lokasi Daratan, dan Perairan |
- Izin Operasional / Komersial (IOK)
| 1.0 | 1.1 |
|
List komitmen |
List komitmen atau Cover letter IOK dan lampiran surat persetujuan |
- Validasi
| 1.0 | 1.1 |
|
NIK, Akta, AHU,NPWP (Perusahaan Pemegang Saham, NPWP Suami) RDTR, DNI, KBLI, Tax Holiday |
Sama seperti 1.0 ditambahkan dengan KBLI terintegrasi, validasi KEK, validasi terkait akta perusahaan Validasi akta perusahaan meliputi :Total modal ditempatkan (Modal disetor)Total komposisi jumlah saham = Modal ditempatkan /disetor PMDN yang sudah terfilter tidak boleh ada pemegang saham untuk akta pendirian PT baru sudah dikunci minimaldua orang |
- Perwakilan
| 1.0 | 1.1 |
|
KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (Warabala) |
Sama seperti 1.0 namun ditambah dengan KPPA |
- Pencabutan Izin
| 1.0 | 1.1 |
|
Pencabutan berdasarkan Likuidasi (mencabut entity) |
Pencabutan berdasarkan Likuidasi dan Non Likuidasi (berdasarkan keputusan Pengadilan atas dasar permohonan Pelaku Usaha) Pencabutan berdasarkan Non Likuidasi (untuk mencabut Sebagian atau seluruh kegiatan usaha) atas dasar: Permintaan sendiri dari Pelaku Usaha Usulan dari K/L/D karena pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha |
- Total Investasi
| 1.0 | 1.1 |
|
Berdasakan KBLI 2digit |
Berdasarkan KBLI 5 digit |
- Kantor Cabang
| 1.0 | 1.1 |
|
Belum terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang |
Sudah terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang |
- LKPM
| 1.0 | 1.1 |
|
Belum ada fitur LKPM |
Sudah terdapat fitur LKPM |
OSS 1.1 didesain untuk mempermudah seorang pelaku usaha untuk menggunakan Online Single Submission untuk mengurus kebutuhan-kebutuhan periziznan usaha , seperti halnya NIB, selain lebih informatif dan lebih mudah digunakan, OSS 1.1 juga dilengkapi dengan fitur-fitur baru untuk membantu pelaku usaha mengerjakan kebutuhan berusaha lainya, seperti contonya yaitu fitur LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
Selain itu ada beberapa hal lain yang berubah dari OSS 1.0 ke OSS 1.1 adalah tampilan website yang lebih update. Untuk registrasi akun di OSS 1.1 memiliki hal-hal yang baru diantaranya:
- Elemen data lebih sedikit
- Sebagian validasi dilakukan oleh sistem
- Proses selanjutnya dari registrasi tidak berubah
OSS Selain dengan pernyatan diatas beranda akun user OSS 1.1 juga menampilkan rekapitulasi kegiatan pelaku usaha, sistem memvalidasi pilihan jenis usaha, update menu tahapan permohonan perizinan dan sudah dilengkapi fitur notifikasi ke pelaku usaha.
Anda punya pertanyaan? birojasa siap membantu anda
atau bisa buka grahaoffice untuk lebih lengkapnya

