somasi Serta Hal-Hal Yang Harus Diketahui|2022 New

Somasi merupakan sebuah peringatan yang hanya di berikan kepada pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum.Istilah Isomasi biasanya sering di gunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran dalam Yurisprudensi .

Pada pasal 1238 KUH Perdata telah mengatur mengenai Somasi yang berisi bahwa :

“Si berutang adalah lalai,apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai,atau demi perikatannya sendiri,ialah jika ini menetapkan,bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan.”

 

 

Konsekuensi Hukum adalah hukuman atau sanksi berupa ganti kerugian yang diderita hingga pembatalan perjanjian.Tidak terlaksananya perjanjian dengan baik dapat membuat terjadinnya sangketa baik didalam maupun diluar pengadilan,dan dalam sangketa biasanya akan sering kita dengar istilah yang disebut somasi.Jika anda masih asing dengan istilah somasi,dalam artikel ini di atas sudah di jelas kan pengertian somasi dan lebih lanjutnya lagi simaklah beberapa bagian dari Fungsi, manfaat,Bentuk-bentuk somasi,prosedur pembuatan dan lain sebagainnya.

Fungsi dan Manfaat somasi 

Tujuan utama isomasi yaitu agar Debitur tetap berprestasi.Hal ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak tergugat,selain itu somasi juga memiliki fungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi dijauhkan ke pengadilan.

 

 

Bentuk-Bentuk Somasi

Somasi memiliki pernyataan lalai yang beragam dan paling umum adalah :

  • Surat Perintah,Exploit merupakan  perintah lisan yang disampaikan kepada debitur.Kesimpulannya,exploit adalah jenis salinan dari suatu peringatan
  • Akta Sejenisnya,ialah okta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita
  • Perikatan Sendiri,Perikatan biasanya terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.

Pihak Yang Berhak Melakukan Somasi

Somasi dapat dilakukan oleh siapa saja,sepanjang sang penggugat mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya yang sudah diatur dalam aturan hukum acara perdata .

 

 

Disebutkan pada pasal 118 HIR bahwa aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakili kepada kuasa hukum,bisa juga diartikan bahwa perwakilan didalam somasi bukan merupakan suatu keharusan.

Karena dalam perusahaan adalah suatu badan hukum,maka tidak dapat bergerak atas diri sendiri.Dalam hal ini maka kewenangan untuk bertindak atasnya dilimpahkan kepada Dewan Direksi.Aturan tersebut juga sesuai dengan pasal 1 Ayat 55 UU No.40 Tahun 2007 tentang UUPT yang menyebutkan bahwa untuk perwakilan suatu badan hukum akan diwakili oleh Dewan Direksi dalam pengambilan keputusan.

Hak Penggugat Apabila Somasi Diabaikan 

Apabila somasi telah dilakukan,dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku,,maka pihak penggugat dapat menuntut beberapa hak-haknya yaitu :

  • Pemenuhan Perikatan
  • Pemenuhan perikatan dan ganti rugi
  • Ganti rugi
  • pembatalan persetujuan timbal balik
  • pembatalan perikatan dan ganti rugi

Poin Penting Dalam Penyampaian Somasi

Beberapa hal penting yang  harus jelas didalam sebuah pembuatan somasi agar tujuan uang diinginkan dapat tercapai dengan lebih maksimal,yaitu :

  • Menyatakan Teguran atau Perintah : Somasi juga harus menyatakan teguran dan perintah untuk melaksanakan perjanjian,meminta ganti rugi atau mengakhiri suatu perjanjian.
  • Permintaan Harus Jelas : Beberapa hal yang diminta dalam somasi seperti membayar suatu kerugian,menjalankan perjanjian dan atau mengakhiri perjanjian harus tertulis jelas agar tidak merugikan pihak manapun
  • Pembuka Ruang Negosiasi : Pada dasarnya somasi memang dibuat untuk meningatkan pihak yang lalai menunaikan perjanjian dan melaksanakan kewajibannya.
  • Latar Belakang Permasalahan : Menentukan permasalahan dalam somasi yang harus sesuai bedasarkan fakta yang terjadi.

Prosedur Pembuatan Surat Somasi

  • Menuliskan kop surat lembaga (bila pakai intansi)
  • Menjelaskan dengan jelas identitas calon tergugat yang dituju (bisa perorangan atau intansi )
  • Menuliskan dengan tepat poin dan duduknya perkara yang dipermasalahkan dan juga hal yang dituntut
  • Memberikan jarajk waktu yang sesuai untuk diberikan kepada calon tergugat untuk memenuhi prestasi
  • Menenukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergugat apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut
  • Menorehkan tanda tangan dan nama jelas

Lebih lengkapnya lagi bisa buka laman berikut :Birojasa

Bisa juga mengunjungi laman berikut :Grahaoffice

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *