LKPM Pada Pemerintah BKPM Membuat sebuah peraturan yang mewajibkan WNA atau perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). aturan tersebut telah tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang penanaman modal pasal 15c
Apasih LKPM Itu?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Yaitu berisi tentang perkembangan kegiatan modal dan hambatanya, serta wajib dilaporkan tiap tiga bulan sekali. LKPM tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan dan sebagai investasi. Tetapi juga menjadi sebuah komponen pendukung dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Lalu apakah peraturan tersebut sama juga berlaku untuk pengusaha dalam negeri?
PT Lokal Wajib Membuat LKPM?
Sebelum menjawab wajib tidaknya seorang pengusaha dalam negeri menyusun LKPM, Terlebih dahulu Anda harus mengetahui apa sih PT Lokal itu?
PT Lokal merupakan perusahaan yang berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, serta WNI atau badan usaha Indonesia yang melakukan suatu kegiatan penanaman modal di dalamnya. Istilah “Penanam Modal” sama dengan “Pelaku Usaha”.
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan BKPM No.7 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Menyampaikan LKPM juga kan menguntungkan sebuah perusahaan. jika nantinya perusahaan tersebut mengalami sebuah masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan untuk memfasilitasi. Tentunya perusahaan tersebut harus menyampaikan data LKPM yang akurat.
Tata Cara Laporan LKPM

Untuk menyampaikan LKPM, pengusaha tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM di karenakan sekarang sudah tersedia Online Sigle Submission (OSS) yang dapat di akses secara daring atau online kapan saja dan di mana saja.
Sanksi Untuk Pelaku Usaha yang Mangkir LKPM?
PT Lokal Wajib Membuat LKPM dengan syarat tertentu ,sebaliknya jika berdasarkan Pasal 32 ayar (1) peraturan BKPM 7/2018, jika pelaku usaha mangkir atau lalai sehingga tidak mengumpulkan LKPM, maka akan diberlakukan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis atau secara daring
- pembatasan kegiatan usaha
- pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau
- pencabutan kegiatan usaha dan/ atau fasilitas penanaman modal.
Tanggapan diatas tertulis atas sanksi administrasi tersebut wajib disampaikan maksimal 30 hari terhitung sejak surat dikeluarkan. jika tidak, maka BKPM berhak mencabut fasilitas kegiatan penanaman modal.
Apakah Perusahaan Anda Sudah Membuat LKPM?

Lanjut dengan pertanyaan diatas yaitu apakah perusahaan Anda sudah membuat LKPM secara akurat? jika belum percayakan kepada birojasa yang akan membantu anda atau dengan link berikut ini: GrahaOffice

