Izin Oprasional Di PSBB Surat Edaran Menteri Perindustrian RI No.8 Tahun 2020

kaitannya virtual office dengan digital marketing

izin oprasional di psbb

Izin Oprasional Di PSBB dan Mobilitas Kegiatan Industri. Dalam surat keterangan tersebut, Kementerian Perindustrian memberikan izin kepada beberapa perusahaan tertentu untuk tetap berproduksi di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19) dan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong kemudahan serta kelancaran sektor industri beroperasi, termasuk saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, agar industri tetap berjalan dan produktif selama masa tanggap darurat dampak pandemi Covid-19, perusahaan atau industri dapat mengantongi surat izin operasional.

“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Cara Izin Oprasional Di PSBB

Izin Opsional di PSBB

Kementrian Perindustrian melansir teknis dan langkah-langkah pengajuan surat izin opsional saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB),yang pada prinsipnya meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SINas.

Setelah masuk ke akun SINas,klik “e-Services”,pilih “Izin Opsional”dan mobilitas,isi from yang tampil dilayar,lanjutkan dengan klik “Simpan”dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem,maka perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengeklik “Cetak”.

Untuk kelanjutan tentang Izin Opsional Di PSBB silahkan kunjungi laman Birojasa dan Grahaoffice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *