Penutupan Dan Pembubaran PT Di Indonesia 2020 With Complete And Effective Procedures

penutupan dan pembubaran PT

penutupan dan pembubaran PT

Penutupan Dan pembubaran PT adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum.

Namun, perlu diingat, hilangnya status badan hukum perseroan baru diakui sampai selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT)

Dasar Terjadinya Pembubaran PT

  • Keputusan RUPS

  • Jangka waktu perseroan berakhir

  • Berdasarkan penetapan pengadilan

  • Harta pailit Perseroan tidak cukup membayar biaya kepailitan

  • Harta pailit Perseroan berada dalam keadaan insolvensi

  • Dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan

Prosedur Penutupan Dan Pembubaran PT

Penutupan dan Pembubaran PT

Saat proses membubarkan PT, perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, selain proses likuidasi. Untuk proses likuidasi perseroan, berikut ini tahapannya:

  1. Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi.
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak terkait lainnya.
  3. Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan.
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS.
  5. Likuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri mengenai pembubaran.
  6. Menteri menghapus nama PT dari daftar Perseroan.
  7. Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Syarat Pembubaran PT

penutupan dan pembubaran PT

Untuk dapat membubarkan perseroan, berikut ini syarat dokumen yang harus Anda penuhi, antara lain:A

  • Akta Pendirian sampai perubahan terakhir;
  • Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
  • Fotokopi/scan KTP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris);
  • Fotokopi/scan NPWP Pribadi Direktur Utama;
  • Notulen/Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
  • Surat Keterangan Domisili;
  • Surat Izin Perdagangan (SIUP);
  • Dokumen terkait lainnya.

Biaya Pembubaran PT

penutupan dan pembubaran PT

Untuk biaya pembubaran PT berkisar sekitar Rp16 juta. Dokumen yang akan Anda dapatkan, antara lain:

  • Akta Pembubaran Perseroan.
  • SK Pembubaran Perseroan dari Kemenkumham
  • Surat Pemberitauan di koran.

 

Untuk kelanjutan tentang Penutupan dan pembubaran PT silahkan kunjungi laman Birojasa dan GrahaOffice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *