Usaha Kontraktor Serta Panduan Pengurusan Izinnya 01 yang Innovative

usaha kontraktor

Klasifikasi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

Usaha Kontraktor tidak hanya dibutuhkan dalam proyek bersekala besar seperti pembangunan mall,hotel,dan jalan tpl,tetapi juga rumah tinggal.Dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi bahwa kepemilikan izin usaha kontraktor di Indonesia bersifat wajib.

Sebelum lanjut ke pembahasan selanjutnya ada beberapa hal yang perlu diketahui bahwa izin ini dibagi menjadi beberapa jenis bedasarkan klasifikasi bidangnya,yaitu :

  • IUJK PMA

IUJK PMA adalah izin yang diterbitkan khusu untuk badan usaha yang bersifat patungan (Joint Venture ),yang mana pendiriannya berkaitan dengan kegiatan penanaman modal asing ke Indonesia.Komposisi pemilikan sahamnya maksimal 67% milik asing dan minimal 33% dari perusahaan lokal.

  • IUJK Nasional

IUJK Nasional dikeluarkan untuk perusahaan konstruksi dalam negeri yang berbentuk PT,CV,Koprasi,serta Firma.BUMD dan BUMN bergerak disektor konstruksi juga mendapat IUJK Nasional,dan hanya diberikan kepada perusahaan lokal yang sahamnya 100% dimiliki Warga Negara Indonesia.

  • BUJKA

Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) hanya diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi asing yang membuka praktik bisnis dan kantor perwakilan jasanya di Indonesia.Kejelasannya yaitu,100% kepemilikan saham ada di tangan Warga Negara Asing.

Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Usaha Kontruksi

usaha kontraktor

 

Pengurusan izin usaha Kontraktor di Indonesia bukanlah hal yang sulit,Hanya mempersiapkan syarat-syarat sebagai berikut :

  • Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Ketrampilan (SKT)

SKA atau SKT wajib dilampirkan saat pengurusan IUJK sebagai tanda bukti bahwa perusahaan anda sudah memiliki tenaga ahli yang berkompetensi di bidang konstruksi.Level kualifikasi yang di syaratkan,yaitu menengah ke atas minimal dua orang tiap bidang.

  • Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi

Dokumen yang kedua ini harus dilampirkan adalah KTA Asosiasi.Yang artinya anda wajib bergabung dengan asosiasi/perkumpulan tertentu yang telah diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK).

  • Srtifikat Badan Usaha (SBU)

Syarat yang ke tiga adalah Sertifikat Badan Usaha untuk mendapatkan SBU,dengan cara mengurus pengajuannya ke asosiasi profesi.Selanjutnya dokumen akan diterbitkan oleh LPJK.Beikut ini ada 3 jenis SBU untuk perusahaan Kontruksi,yaitu :

  1. SBU untuk Jasa Pelaksana Kontruksi
  2. SBU untuk Jasa Perencana dan Pengawas Kontruksi
  3. SBU untuk Jasa Kontruksi

Yang Berhak Menerbitkan IUJK

Setelah tiga dokumen tersebut dilengkapi.Penerbitan IUJK selanjutnya akan ditangani oleh Instansi berbeda tergantung sub kategori usahanya,yakni :

  • IUJK Nasional diterbitkan oleh pemda Kabupaten/kota
  • IUJK PMA diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • BUJKA diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Pada IUJK masing-masing berlaku selama tiga tahun sesuai dengan masa berlakunya SBU.Untuk IUJK bisa diperpanjang atau ditingkatkan kualifikasinya jika diperlukan.Untuk pengurusan legalitas dan izin usaha kontraktor juga mebutuhkan waktu.

Untuk lebih lanjutnya lagi bisa kunjungi laman ini : birojasa

Bisa juga kunjungi laman ini : grahaoffice

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *