Membuat PT Terdiri Dari 7 Langkah Innovative gradually

Membuat PT

Membuat PT

Sebagian besar dari Anda mungkin masih belum mengerti tentang langkah-langkah apa saja yang harus diambil dalam membuat PT, Membuat PT sebenarnya terdiri dari 7 langkah yang harus dilakukan secara bertahap, diantaranya yaitu:

Membuat PT

Pada tahap bagian ini Anda dapat memberikan 3  calon nama perusahaan untuk didaftarkan. Nama yang didaftarkan tersebut yang nantinya akan dicek oleh notaris dan akan mendaftarkan nama yang masih belum digunakan untuk membuat sebuah akta perusahaan, proses reservasi nama tersebut biasanya hanya membutuhkan 1 hari kerja.

  • Pembuatan Akta Perusahaan dan SK Kemenkumhan

Membuat PT

Setelah proses nama reservasi tersebut sudah diverifikasi, notaris akan segera melakukan pembuatan akta. Klien nantinya akan dihubungi untuk menyesuaikan draft akta dan preferensi klien. kemudian, klien tersebut akan melakukan proses tanda tangan setelah draft akta yang dibuat telah disetujui. Selanjutnya yaitu mengurus SK kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

  • Pembuatan SKDP Untuk Sementara

Pada tahap ini, Anda akan mendapatkan sebuah Surat Keterangan Domisili Sementara yang akan berlaku selama 1 bulan. Surat tersebut akan dikeluarkan oleh kantor kelurahan dalam pembuatan NPWP Perusahaan, SKDP ini hanya berlaku untuk 1 bulan dan akan diperpanjang setelah NPWP Perusahaan diterbitkan. Waktu pengurusan tersebut paling lama adalah 7 hari.

  • NPWP dan SKT Tahap Dalam Membuat PT

Setelah proses SKDP Sementara tersebut telah selesai, maka proses selanjutnya yaitu pengurusan NPWP Perusahaan. NPWP akan diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dimana hal tersebut menandakan bahwa Anda telah terdaftar sebagai pembayar pajak resmi. Waktu pengurusan tersebut maksimal adalah 15 hari kerja.

  • SKDP

Jika proses NPWP tersebut telah selesai, maka proses selanjutnya yaitu akan mengurus SKDP sekali lagi. Lama masa berlakunya SKDP ini akan tergantung pada domisili alamat yang digunakan. Jika perusahaan menggunakan virtual office, maka masa berlakunya SKDP adalah 1 tahun. Sedangkan jika menggunakan gedung kantor konvensional (serviced office), maka masa berlakunya SKDP adalah 5 tahun. Masa dalam pengurusan SKDP tersebut maksimal yaitu 7 hari kerja.

  • SIUP

Tahap berikutnya adalah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen ini akan diurus di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Masa kepengurusan ini maksimal yaitu 7 hari kerja.

  • TDP

Tahap yang terakhir ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penerbitan sebuah dokumen ini juga diurus melalui PTSP. Masa kepengurusan maksimal adalah 14 hari kerja.

birojasa siap membantu membuat PT dan melakukan seluruh tahapan secara profesional. Atau dengan grahaoffice juga dapat membantu memberikan informasi mengenai hal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *