Serta Panduan Lengkapnya 2020 di Indonesia yang Effective

merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang membuka saham untuk orang asing dan Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, pemegang saham sebagian atau seluruhnya berasal dari pihak asing Yang bedasarkan UU No.25/2007.Peraturan  sendiri berada dibawah wewenang UUPT No.40/2007 perusahaan asing tersebut dapat berupa 100% milik asing atau sebagian milik asing.

Berikut Yang Dapat Mendirikan 

 

Kedua belah pihak dari perorangan ataupun badan hukum ini dapat menjadi pemegang saham.Namun, setidaknya harus terdiri dari 2 orang asing,perusahaan asing pemangku kepentingan Indonesia,dan keberadaan hukum Indonesia atau lebih.

Tidak hanya itu,untuk melindungi usaha kecil hanya perusahaan besar dengan total investasi di atas 10 miliar Rupiah yang boleh memiliki pemegang saham asing.Oleh karena itu,apabila  ingin mendirikan perusahaan asing investor harus menyetor 2,5 miliar Rupiah kurang lebih USD 200.000 sebagai modal.Tidak hanya persyaratan tersebut ada juga beberapa industri diwajibkan oleh undang-undang untuk menyetor modal minimum lebih dari 2,5 miliar Rupiah.Seperti,Industri keuangan,logistik dan pengiriman barang,dan perusahaan ecommerece 100 % milik asing.

Yang Harus Diketahui Tentang Pendirian 

Bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.39/2004 sangat diperlukan untuk menyusun rencana bisnis dan mempelajari Daftar Negatif Investasi (DNI).Melalui DNI Investor dapat mengetahui bidang usaha atau bidang usaha yang terbuka atau terbatas/tertutup bagi penanaman modal asing di Indonesia.DNI ini juga terdiri dari 3 (tiga) begian besar,yaitu

  • Bidang Usaha yang Terbuka

Bidang Usaha Yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.

  • Bidang Usaha yang Tertutup,dan

bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal lainnya adalah bidang usaha yang tidak dapat diusahakan seperti yang tercantum pada Pasal 12 Undang-Undang (UU) no. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

  • Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan.

Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.

Pada juga harus melibatkan paling sedikit dua pemegang saham,individu atau badan hukum keduannya diperbolehkan.Sedangkan untuk struktur usaha sekurang-kurangnya harus ada rapat umum pemegang saham,direksi,dan dewan komisaris.

Syarat Pendirian 

PT PMA

Penanaman modal asing atau PMA ini dilakukan melalui pendirian sebuah badan hukum yaitu Perseroan Terbatas atau PT. Pada dasarnya proses pendirian PT ini sama saja seperti pendirian perusahaan lokal. Hanya saja untuk PT PMA dibutuhkan persetujuan BKPM yang termuat dalam sebuah dokumen bernama izin prinsip.

Izin prinsip merupakan izin yang bersifat wajib. Izin ini harus dimiliki oleh siapa saja yang ingin memulai usaha maupun melakukan penanaman modal. Inilah yang sangat dibutuhkan dalam proses pembentukan PT PMA. Sebelum membahas mengenai izin prinsip, mari kita lihat dulu proses pendirian PT PMA secara keseluruhan.

Apa saja syarat yang dibutuhkan agar bisa mendirikan PT PMA di Indonesia? Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan.

  1. Fotokopi KTP atau paspor pendiri perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Laporan anggaran dasar untuk pemohon yang berupa badan hukum.
  4. Alamat email.
  5. Nomor telepon.
  6. Pas foto dengan latar belakang merah, berukuran 3×4 dan 4×6 (masing-masing 4 lembar).
  7. Keterangan struktur kepengurusan dan kepemilikan saham atau modal bagi para pendiri PT PMA.
  8. Keterangan alamat PT PMA.
  9. Fotokopi IMB atau izin mendirikan bangunan untuk PT PMA.
  10. Fotokopi bukti pemakaian tempat usaha.
  11. Stempel perusahaan.
  12. Surat kuasa yang asli bukan salinan.
  13. Diagram alur produksi lengkap dengan rincian serta proses produksi dari bahan baku menjadi produk jadi (untuk sektor industri).
  14. Deskripsi kegiatan dan jasa yang disediakan (untuk sektor bisnis jasa).
  15. Surat pernyataan permodalan.

Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan pengajuan izin prinsip. Telah disinggung sebelumnya bahwa untuk mengajukan pendirian PT PMA harus ada izin prinsip. Berikut adalah beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.

  1. Identitas pemilik saham.
  2. Rencana kegiatan.
  3. Surat kuasa apabila pengurusan diserahkan kepada pihak lain yang mewakili perusahaan

Untuk lebih lanjutnya kunjungi laman ini : birojasa atau grahaoffice

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *