merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang membuka saham untuk orang asing dan Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, pemegang saham sebagian atau seluruhnya berasal dari pihak asing Yang bedasarkan UU No.25/2007.Peraturan sendiri berada dibawah wewenang UUPT No.40/2007 perusahaan asing tersebut dapat berupa 100% milik asing atau sebagian milik asing. Berikut Yang Dapat Mendirikan Kedua belah […]

