
Apa Itu LKPM?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan perkembangan realisasi penanaman modal dan laporan permasalahan yang sedang dihadpi oleh perusahaan.
Pada dasarnya LKPM merupakan suatu laporan wajib yang dilakukan secara berkala, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007. Pada kenyataanya masih banyak perusahaan yang tidak membuat LKPM berkala dikarenakan tidak yakin cara menyusun dan menyampaikan LKPM. padahal jika tidak membuat LKPM, perusahaan dan izin berusahanya dapat dibekukan bahkan bisa dicabut oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.7 Tahun 2018, Menjelaskan tentang Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampikan LKPM. Pelaku usaha yang di maksud tersebut adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang selanjutnya dalam peraturan Badan ini dapat disebut sebagai pelaku usaha.
Pelaporan LKPM ke BKPM menggunakan form yang sudah disediakan oleh BKPM tersebut, Ada 3 cara melaporkan LKPM yaitu:
- Melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE)
- Mengirim harcopy langsung ke BKPM, atau
- Melalui email ke BKPM
Pada tanggal 11 November 2019, diberlakukan uji coba OSS (Online Sigle Submission) versi 1.1, dimana OSS versi terbaru ini memiliki fitur LKPM. Dengan firur terbaru ini, proses pelaporan LKPM akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan. Namun di satu sisi lainya, pengawasan LKPM oleh BKPM menjadi lebih ketat. Anda harus memastikan perusahaan tidak lupa dan melaporkan LKPM setiap tiga bulan sekali pada tanggal 10 April, 10 Juli, 10 Oktober dan 10 Januari tahun depanya. Keterlambatan pelaporan LKPM dapat menyebabkan perusahaan di bekukan oleh BKPM.
Siapa Sajakah Yang Wajib Lapor LKPM?

Yang Wajib Lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum serta badan usaha yang tidak berbadan hukum, baik yang berstatus sebagaio Penanaman Modal Dalam Negeri ataupun Penanaman Modal Asing.
Fungsi LKPM

LKPM selain berfungsi sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi, tetpi juga berfungsi sebagai sarana komunikasi antara BKPM dengan pelaku usaha.
Sanksi Apa Jika Tidak Lapor LKPM?

Bagi sebuah perusahaan yang tidak menyampikan LKPM sesuai dengan periode pelaporan, BKPM akan menikdaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Jika perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Untuk lebih jelasnya buka laman berikut ini: birojasa
Atau bisa dengan menyimak penjelasan pada link: GrahaOffice

