
Perjanjian Kerahasiaan(Non Disclosure Argement)merupakan suatu kesepakatan yang mengikat para pihak terlibat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia milik salah satu pihak kepada pihak lainnya ,dikarenakan apabila informasi rahasia terungkap oleh pihak lain dapat mengakibatkan kerugian bagi pemlik informasi rahasia.
Manfaat perjanjian kerahasiaan
Manfaat penting dalam perjanjian kerahasiaan yang akan menguntungkan perusahaan yaitu :
- Selalu menjaga raasia atau informasi sensitif agar tidak terjadi kebocoran informasi yang akan merugikan perusahaan
- Menjaga hak paten dari sebuah produk
- Memberi batasan yang jelas untuk karyawan,patner,dan semua pihak yang terlibat
Kriteria Informasi Yang Perlu Dilindungi Perjanjian Kerahasiaan

Pada pasal UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang mengatur mengenai perjanjian kerahasiaan.Aturan tersebut dijelaskan bahwa lingkup perlindungan kerahasiaan meliputi metode produksi,pengolahan,penjualan,dan semua informasi sensitif yang memiliki nilai ekonomi.
Pasal 3UURD menjelaskan beberapa kriteria yang temasuk dalam standart informasi yang dilindungi,yaitu :
-
Bersifat Rahasia,informasi tersebut hanya diizinkan untuk diketahui oleh beberapa pihak terkait,dan bukan untuk konsumsi publik.
-
Mempunyai nilai ekonomi,Apabila informasi yang dimaksud,apabila terbongkar dapat meningkat ekonomi perusahaan yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung
-
Dijaga Kerahasiaan,Yang dimaksud adalah para pihak yang terlibat telah membuat suatu prosedur atau kebijakan internal untuk menajaga informasi rahasia yang dimaksud.
Profesi Yang Terkait Perjanjian Kerahasiaan
Ada beberapa profesi yang memang diwajibkan untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan diperusahannya,sebagai berikut :
- Dokter,Profesi ini memiliki akses informasi mengenai pasien seperti rekan medis,dan data lainnya.
- Pengacara,Profesi ini mewajibkan untuk mengetahui situasi terkini dari klien.Selain perjanjian kerahasiaan,pengacara juga harus mematuhi kode etik yaitu UU Advokat
- Asisten Pribadi,Profesi ini akan mengetahui banyak hal tentang atasan atau klien baik itu dari jadwal,hal yang berkaitan dengan bisnis,sampai kehidupan pribadinya.Maka tak jarang klien atau atasan akan meminta asisten pribadai untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan.
- Pengembangan Websiite,Profesi ini akan mengetahui beberapa informasi penting terkait dengan perusahaan saat membuat sebuah website,aplikasi,atau aset digital lainnya.
Masih banyak profesi-profesi lain yang mewajibkan pihak yang terlibat untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan sebagai pencegahan agar informasi sensitif tidak bocor ke publik.
Sanksi Bagi Pelanggar Perjanjian Kerahasiaan
Jika pihak yang terlibat sudah menandatangani perjanjian kerahasiaan tersebut dan sudah sepakat maka semua pihak sudah setuju untuk tidak mengungkapkan rahasia perusahaan.Apabila perjanjian tersebut diingkari dengan sengaja mengungkapkan rahasia tersebut maka hal tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum.
Pasal yang mengatur di berlakukan bagi pelanggar hukum rahasia dagang yaitu pasal 17 UURD yang pidana nya berupa Penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak hingga tiga ratus juta rupiah.
Perjanjian Pembuatan Perjanjian Kerahasiaan

Syarat-Syarat Administratif yang pperlu dilengkapi,yaitu :
Untuk Perorangan :
- KTP
- NPWP
Untuk Badan Usaha :
- Data Perusahaan : Akta pendirian
- NPWP
- Dokumen pendkung tambahan
Form Kontrak Berisi :
- Objek Kontrak
- Nilai Kontrak
- Hal-hal khusus terkait hak dan kewajiban
Masa Berlaku Perjanjian Kerahasiaan
Perjanjian kerahasiaan di perusahaan tidak berakhir saat perjanjian kerja sudah selesai atau bahkan saat karyawan telah mengundurkan diri dari perusahaan.Jadi dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerahasiaan akan terus berlaku untuk pihak yang terlibat meskipun sudah tidak aktif bekerja.Aturan ini untuk mencegah adannya kebocoran informasi sensitif diketahui oleh publik.Umumnya jangka waktu perjanjian kerahasiaan adalah 1 hingga 3 tahun setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Biaya Dan EStimasi Waktu Pembuatan Perjanjian Kerahasiaan
Dalam Perjanjian kerahasiaan ada ketentuan tarif atau biaya biasanya akan bervariasi tergantung dari kesulitan kontrak.Untuk etimasi waktu pembuatan perjanjian kerahasiaan umumnya akan berkisar 2-5 hari kerja
Untuk lebih lengkapnya lagi bisa kunjungi laman berikut :birojasa
Bisa juga kunjungi laman ini : grahaoffice
