
Apa Kamu Tahu Apakah CV Itu?
CV (Commainditaire Vennootschap) merupakan badan usaha yang sering menjadi pilihan badan usaha bagi entrepreneur terutama entrepreneur awal yang memiliki modal minim.
Berbeda dengan PT yang memiliki modal minimal yang disetorkan, sedangkan CV tidak mewajibkan adanya modaal sehingga dapat meringankan entrepreneur untuk memulai suatu usaha.
Seiring perubahan peraturan perizinan perusahaan yang di berlakukan, maka terdapat perubahan peraturan mengenai tat cara pendirian CV.
Di Artikel ini Anda akan mendapatkan informasi secara lengkap mengenai persyaratan dan juga proses lengkap pendirian CV yang meliputi:
- Persyaratan Pendirian CV
- Proses Lengkap Pendirian CV
- FAQ (Frequently Asked Question)
- Istilah Umum
CV Untuk Mendirikanya Membutukan Minimal Berapa Orang?

Untuk mendirikan CV, minimal dibutukan yaitu 2 orang untuk menjadi Persero Aktif dan Persero Pasif, apa itu Persero Aktif dan Persero Pasif? Berikut penjelasanya
Persero Aktif adalah seorang pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan, mengurus, serta mengambil sebuah keputusan didalam CV, sedangkan
Persero Pasif adalah pihak yang menjadi penyetor modal yang tidak ikut serta dalam kepengurusan perusahaan (CV). Biasanya, Persero Pasif adalah pihak yang akan meminta pertanggungjawaban dari kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh Persero Pasif tersebut.
Syarat Dokumen Pendirian CV

Untuk mendirikan cv, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen diantaranya:
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif (Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah update dengan status baru).
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
- Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
- Foto kantor tampak dalam dan luar.
- Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Prosedur Pendirian CV

- Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris
Sebelum pendirian, Anda terlebih dahulu harus mengajukan naama perusahaan untuk dipesan oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft Akta Perusahaaan. Berbeda dengan PT yang memiliki aturan yang ketat, peraturan nama CV masih cenderung lebih fleksibel.
- Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Notaris selanjutnya akan membuat draft Akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang akan ditentukan oleh si calon pemilik perusahaan.
Data perusahaan biasanya berisi :
- Nama CV (Nama Perusahaan yang telah ditentukan secara resmi).
- Tempat dan kedudukan (Alamat Domisili Perusahaan. biasaanya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisisli berada. Alamat yang lainya dijabarkan oleh notaris).
- Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha), Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
- Modaal Perusahaan serta Kepemilikan Modal.
- Sruktur Kepengurusan Perusahaan.
- Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris. setelah tanda tangan selesai, notaris akan membuat salinan Akta dan pendaftaran Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Keterangan Terdaftar dari Komenkumham yang menyatakaan perusaahaan sudah terdaftar secara resmi pleh negara.
- Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT akan dikeluarkan oleh KPP setelah syarat dokumen dianggap cukup.biasanya,KPP akan mengecek apakah data penanggung jawab pada NPWP perusahaan sudah benar,status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi persero aktif dan pasif.Apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor maka pembuatan NPWP ada kemungkinan tertunda.Oleh karena itu bahwa SPT Tahunan dan data pribadi anda pastikan sudah terlapor dengan baik.
- Pendaftaran NIB
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB Berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Mendaftarkan NIB yaitu harus melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya di keluarkan pleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Izin Usaha diajukan lebih dulu sebelum Izin Komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.
Setelah Pendirian Perusahaan Sudah Selesai Apa Yang Harus Di Lakukan?
Jika sudah selesai dalam pendirian perusahaan langkah selanjunya Anda sudah bisa menjalankan bisnis dan juga menyiapkan sistem pelaporan wajib untuk perusahaan.
Apakah SKDP Masih Dibutuhkan?
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) sudah ditiadakan di beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan bekasi.Namun di beberapa daerah lainya juga masih ada yang membutuhkan SKDP.
Apa Perbedaan CV dan PT?
Salah satu perbedaan CV dan PT adalah CV tidak memiliki sisstem modal yang jelas, sementara PT memiliki sistem modal yang tertulis dan memisahkan aset perusahaan dan harta pribadi.
Jika Anda kesulitan dalam memahami penjelasan di atas buka link berikut: birojasa
Atau dengan link lainya: GrahaOffice

