NIB dan OSS, Sistem Baru Perizinan Perusahaan 2022 secara Innovative

NIB

NIB

Apa Itu NIB?

NIB (Nomor Izin Berusaha) merupakan sistem perizinan yang terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun2017, meski telah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dan instansi lain. Ada beberapa hal yang harus dipahami dalam pengurusan NIB, diantaranya:

Fungsi Dari NIB 

NIB

NIB adalah Nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi dari NIB sendiri yaitu menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan NIB meliputi TFP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Import), dan juga akses kebapeanan sebagai eksportir dan importir, NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platfrom yang terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission), dengan adanya NIB tersebut, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.

Adapaun Pelaku Usaha yang bisa mendaftarkan NIB melalui OSS yaitu:

  1. Perseroan Terbatas
  2. Perusahaan Umum
  3. Perusahaan Umum Daerah
  4. Badan Hukum Lainya yang dimilik oleh Negara
  5. Badan Layanan Umum
  6. Lembaga Penyiaran
  7. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  8. Koperasi
  9. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap) atau biasanya disebut dengan CV
  10. Persekutuan Firma (Vennotschap Onder Firma)
  11. Persekutuan Perdata

OSS (Online Single Submission) Apakah Itu?

NIB

OSS yaitu sistem baru bersekala nasional yang dikembangkan oleh pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran Izin usaha dan juga Izin komersil. Dengan OSS kita bisa mendapatkan izin usaha yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. Platform OSS bisa digunakan untuk berbagai jenis badan usaha seperti halnya dengan PT, CV, Usaha Perorangan, ataupun PMA (Perusahaan Modal Asing). Selain itu OSS juga berintegrasi dengan berbagai kementerian seperti misalnya yaitu Kementrian Hukum dan HAM sehingga data yang ada di instansi lain terhubung dan bisa di akses untuk percepatan pengurusan perizinan. Misalnya yaitu pelaku usaha menggunakan badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), nomor Akta dan SK yang sudah dikeluarkan dan sudah terdaftar di database kemenkumham akan terintegrasi ke OSS.

Pemenuhan Sebuah Komitmen

Berbeda dengan perizinan yang sebelumnya dimana persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan, Izin usaha langsung dikeluarkan oleh OSS, Namun setelahnya izin dikeluarkan ada komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Komitmen tersebut harus dipenuhi dalam tenggat waktu yang berbeda, hal itu tergantung dari izin yang diajukan. Jika komitmen belum terpenuhi setelah tenggat waktu berakhir, maka izin yang sudah dikeluarkan akan secara otomatis dikeluarkan oleh sistem. Seperti contoh komitmen yang harus dipenuhi adalah izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan ataupun IBM bagi usaha yang memerlukan prasarana.

Izin Usaha dan Izin Komersil

Dalam OSS terdapat 2 tahap izin yaitu izin usaha dan Izin komersil, Izin usaha merupakan izin perdagangan dan jasa yang pada umumnya tidak memerlukan izin tambahan ataupun melakukan kegiatan produksi sendiri. Sedangkan, izin komersial adalah izin yang perlu didaftarkan untuk keperluan koperasional tertentu, contohnya yaitu izin komersial adalah BPOM bagi pelaku usaha yang mendistribusi dan memproduksi makanan, tidak semua usaha memerlukan sebuah izin komersial, namun jika ada yang membutuhkan izin komersial harus mendapatkan izin usaha dahulu sebelum mengajukan izin komersial.

Bagaian Penting yang harus diperhatikan

Menggunakan sistem yang terintegrasi tentunya memerlukan semua data untuk ikut terintegrasi, karena hal tersebut sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa data pribadi yang terdaftar baik di sistem dukcabil (Pencatatan Sipil) dan juga laporan terkait dengan kewajiban membayar pajak sudah selesai dan juga sudah selesai, jika ada data yang tidak sesuai tersebut akan membuat sebuah penggunaan sitem OSS tidak akan berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan sebelumnnya itu.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami penjelasan diatas Anda bisa buka laman: birojasa atau dengan mengunjungi laman berikut ini: grahaoffice yang  siap untuk membantu Anda.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *