PKP Dan Definisi Serta Complete Guide 2022

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak bedasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)1984 dan perubahannya,tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan mentri keuangan,kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Fungsi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Berikut Fungsi Pengusaha Kena Pajak untuk para pengusaha,yaitu :

  • Pengawasan hak dan kewajiban Pengusaha kena pajak di bidang PPN dan PPnBM.
  • Identitas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan
  • Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kegiatan Usaha PKP

Kegiatan badan usaha atau pribadi yang wajib dan bisa mengajukan Pengusaha Kena Pajak adalah :

  • Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP)
  • Mengimpor atau mengekspor BKP.
  • Melakukan usaha perdagangan.
  • Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  • Melakukan usaha JKP
  • Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.

Perbedaan Pengusaha Kena Pajak Dan Non Pengusaha Kena Pajak

Seperti yang sudah dilaskan di atas,bahwa pengusaha kena pajak adalah pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak.Dan perlu diketahui bahwa pengertiantersebut tidak termasuk pengusaha kecil,terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP.Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Keuntungan,Hak Serta Kewajiban

Bebebrapa hak serta kewajiban yang harus dipenuhi setelah dikukuhkan menjadi PKP,berikut adalah daftar lengkapnya

Hak Pengusaha Kena Paja

Hak-hak berikut yang didapatan bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebagai berikut :

  • Dapat melakukan pengkreditan pajak masukkan atas perolehan BKP/JKP
  • Dapat melakukan restusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Kewajiban-kewajiban yang harus di penuhi bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berikut ini :

  • Memungut PPN/PPnBM terutang.
  • Menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
  • Melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.

Keuntungan Pengusaha Kena Pajak

Selain mendapatkan hak dan juga kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak juga akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut ini :

  • Dianggap memiliki sistem yang baik dan legal dimata hukum.
  • Dianggap sebagai perusahaan tertib dalam kewajiban perpajakan.
  • Perusahaan dianggap bonafit dan besar.
  • Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
  • Pola produksi dan investasi pengusaha akan lebih membaik karena semua biaya dibebankan konsumen akhir.

Persyarataan Pengajuan Pengusaha Kena Pajak

PKP

Agar dapat mengajukan sebagai PKP,terdapat beberapa syarat dan ketentuan dasar yang harus dipenuhi,yaitu :

Kriteria Dasar

  • Harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari RP 4.8M.
  • Perusahaan yang omzetnya tidak mencapai RP 4,8 miliar dalam satu tahun tidak diwajibkan sebagai PKP.Hal ini juga bisa disebut dengan pengusaha kecil.

Persyaratan Administratif

Mengisi formulir Pengukuhan pengusaha kena pajak,dan melengkapi dokumen administratif sebagai berikut :

  • FC KTP bagi Warga Negara Indonesia;
  • FC Paspor,FC KITAS atau KITAP bagi Warga Negara Asing dan
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha

Dokumen Tambahan

Dokumen tambahan ini diperuntungkan untuk pengusaha yang menggunakan kantor virtual

  • Menunjukkan kontrak,perjanjian,atau dokumen sejenis antara penyediajasa kantor virtual dan pengusaha dan
  • Dokumen yang berisi tentang pemberian izin,keterangan usaha,dan juga keterangan dari intansi maupun pejabat.

Kriteria Tambahan

  • Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama dua tahun pajak terakhir
  • Tidak mempunyai utang pajak

Prosedur Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan dengan beberaapa metode antara lain :

  • Secara langsung
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  • Jasa ekspedisi atau jasa kurir

Pembatalan Pengusaha Kena Pajak

Pencabutan setatus Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan apabila omzet tidak mencapai RP 4.800.000 dalam 1 tahun buku,dan anda melakukan pengajuan pembatalan Pengusaha Kena Pajak.Pengusaha Kena Pajak memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan,dan karena menjadi Pengusaha Kena Pajak bukanlah sebuah keharusan bagi para pengusaha kecil maka keputusan ada di tangan anda untuk menentukan

 

Untuk lebih jelasnya lagi kunjungi laman ini : birojasa

Bisa juga kunjungi laman ini : grahaoffice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *