
Pendirian Koprasi (Koprasi merupakan lembaga yang memiliki sejarah cukup panjang di Indonesia.Kemunculan sistem koprasi sejak zaman era kolonial.Bahkan Proklamator dan Wakil Presiden RI yang pertama,mengkonsepsikan koprasi sebagai guru perekonomian bangsa Indonesia.
Ratusan ribu koperasi yang masih aktif di Indonesia.Bila melihat data milik kementrian Koperasi dan UKM,hingga Desember 2018,tercatat ada sekitar 126.343 koperasi aktif di 34 provinsi bila ditotalkan jumlah anggotanya telah mencapai 20-an juta orang dengan nilai Volume usaha mencapai RP.145,8 Triliun.
Masih banyak kesempatan bila ingin mendirikan koperasi di Indonesia dengan nilai volume usaha yang sangat masif.Dapat dilihat dari konstribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)Indonesia yang berkisar 5,1 persen (hingga juni 2019).Oleh karena itu mari simak rangkuman lengkap tentang koperasi yang ada di Indonesia dengan harapan memajukan sektor koperasi di Indonesia.
Apa Koprasi itu ?

Landasan Dasar mengenai hukum Koprasi di Indonesia terdapat pada Pancasila dan UU NRI 1945.Pengertian koprasi yaitu badan usaha yang isinya beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatan yang dilakukan bedasarkan prinsip koperasi yang ada,koperasi juga berfungsi sebagai gerakan ekonomi milik rakyat yang asasnya bedasarkan kekeluargaan.
Landasan Hukum Koprasi
Berikut Legalitas koperasi sebagai badan hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang yang telah ada,yaitu :
- UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoprasian
- PP 4/199 mengenai Pengesahan Akta Pendirian Koperasi,dan Perubahan Anggaran Dasar
- PP 17/1994 mengenai pembubaran Koperasi
- PP 9/1995 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
- PP 9/1998 mengenai Modal Penyertaan
- Keputusan Mentri Koprasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 mengenai Notaris Pembuat Akta
- Peraturan Menteri Koprasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Kelembagaan Koperasi
- Peraturan Mentri Koperasi dan UKM 15 Tahun mengenai Usaha Simpan Pinjam
- Peraturan Menteri Koprasi dan UKM 9/2018 mengenai penyelenggaraan dan pembinaan Koperasi
Prinsip Koprasi
Berikut Prinsip yang dipegang Koperasi yang berbeda dari badan hukum lainnya,yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,yang artinya seseorang harus sekarela dan tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi,dan bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi,dan semua anggota akan diperlakukan setara.
- Pengelolaan secara demokratis,yaitu pengelolaan dan semua pengambilan keputusan koperasi harus dilakukan atas kehendak semua anggota
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)dilakukan secara adil dan sebanding,yaitu pembagian sisa hasil usaha kepada tiap anggota koperasi bedasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi.
- Pembagian balas jasa terbatas terhadap modal,yaitu secara terbatas,wajar dan tidak melebihi suku bunga yang sedang berlaku.
- Kemandirian,artinya koperasi berdiri sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain.
Bentuk dan Jenis Koprasi
Bentuk dan jenis koprasi saat ini dapat dikelompokkan bedasarkan jenis usaha,keanggotaan dan tingkatan yaitu :
Koprasi bedasarkan jenis usaha
Jenis koprasi dipisah bedasarkan jenis produksinya atau menghasilkan barang yang merupakan hasil produksi sesama anggota koperasi yang memiliki usaha seperti kerajinan,pakaian jadi dan bahan makanan.
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi bedasarkan Keanggotaannya
Koperasi dapat di bedakan sebagai berikut :
- Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
- Koperasi Pasar (Koppas)
- Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi bedasarkan tingkatannya
Koprasi dapat dibedakan sebagai berikut :
- Koperasi Primer
- Koperasi Skunder (meliputi pusat koperasi gabungan koperasi,dan induk koperasi)
Hak dan Kewajiban Anggota Koprasi

Diatur dalam pasal 20 UU 25/1992 tentang hak dan kewajiban anggota koperasi
Kewajiban anggota koperasi,yaitu :
- Mematuhi seluruh anggaran dasar,dan rumah tangga serta setiap keputusan yang telah disepakati
- Berpatisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
- Memelihara Kebersamaan bedasarkan atas asas kekeluargaan
Hak anggota Koperasi,yaitu :
- Menghadiri,menyatakan pendapat,dan memberikan suara
- Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus
- Meminta untuk diadakan rapat anggota yang sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
Syarat Pendirian Koprasi

Syarat pendirian koprasi terdiri dari 3,yaitu :
Syarat Koprasi Primer
Pendiri koprasi mengajukan akta secara tertulis maupun secara elektronik kepada menteri dan ini persyaratannya :
- Dua rangkap akta pendirian koprasi (bermaterai)
- Berita rapat pendirian koperasi
- Surat bukti penyetoran modal
- Rencana awal kegiatan koprasi
Syarat Koprasi Sekunder
Syarat koprasi sekunder sama seperti primer,naamun ada tambahan dokumen berupa :
- Hasil berita acara rapat pendirian
- Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer/sekunder
- NPWP aktif untuk setiap calon anggota koperasi primer/skunder
Syarat Koprasi Simpan Pinjam (KSP)
Terdapat persyaratan khusus untuk KSP dilihat pada :
- Pasal 10 Ayat (5) Permen Koperasi dan UKM No.9 thn 2018
Tahapan dan Prosedur Pendirian Koprasi
Peraturan Mentri Koprasi dan UKM No 9 Tahun 2018 mengatur tentang tahapan dan cara pendirian koprasi,yaitu:
- Perencanaan Pendirian Koprasi
- Penyampaian rencana dan konsultasi ke daerah pusat maupun dinas
- Rapat Pendirian Koprasi
- Verifikasi Nama Koprasi
- Pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koprasi
- Verifikasi Dokumen Permohonan
- Mekanisme di Sisminbhkop
- Pengesahan Pendirian Koprasi
Awal Modal Pendirian Koprasi
Modal Sendiri berasal dari :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana Cadangan
- Hibah
Modal Pinjaman berasal dari :
- Anggota
- Calon Anggota
- Koprasi lain atau anggotannya
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan Obligasi
- Surat utang lainnya dengan sumber yang sah
Untuk lebih lengkapnya bisa kunjungi laman ini : birojasa
Bisa juga kunjungi laman ini :grahaoffice
