PKP, Kewajiban yang Innovative di 2022

 

PKP

PKP Apakah Itu?

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Hal ini tidak termasuk dalam Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Hal tersebut tercantum Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2000.

  • Pengusaha Kecil

PKP

Pengusaha Kecil merupakan setiap pengusaha yang bidang usahanya dalam 1 tahun dibawah Rp. 4.800.000.000. Pengusaha tersebut tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP. Begitu dengan sebaliknya, jika seorang pengusaha memiliki omset lebih besar dari 4.800.000, maka pengusaha itu diwajibkan untuk mendaftar. Pengusaha kecil pada hukumnya tidak harus untuk mendaftar PKP dan bisnis yang diusung tetap sah untuk dilanjutkan .

  • Perlukah Pengusaha Kecil mendaftar PKP?

PKP

Pengusaha kecil tidak harus mendaftar PKP. Tetapi, pengusaha kecil yang berkeinginan untuk mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar PKP. Kebanyakan pengusaha kecil yang ingin mendaftar memiliki niat tersebut agar bisa mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar. Hal tersebut dikarenakan salah satu persyaratan umum untuk mengikuti sebuah proyek tender adalah dengan terdaftarnya si pengusaha untuk (Pengusaha Kena Pajak). Dengan mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka kesempatan si pengusaha untuk memperluas bisnis lebih terbuka lebar.

  • Kewajiban saat Terdaftar PKP

PKP

Ketika seorang pengusaha sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Maka dia memiliki beberapa kewajiban, diantaranya:

  1. Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
  2. Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN
  3. Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikut
  4. Pembatalan (Pengusaha Kena Pajak)
  5. Permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak bisa dilakukan apabila si pengusaha tidak mencapai omset 4.800.000.000 dalam satu tahun buku.

Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya adalah sebuah kewajiban dimana akan ada tanggung jawab lebih yang harus diemban ketika si pengusaha itu telah dikukuhkan. Tetapi, dibalik itu semua ada kesempatan bisnis yang lebih luas untuk dijelajahi oleh seorang pengusaha. Banyak yang memilih untuk mendaftar ketika Pengusaha Kena Pajak adalah kewajiban. Namun tidak sedikit juga yang langsung memulai bisnis langsung mendaftar.  Dan pada akhirnya semua pilihan kembali kepada Anda.

Keuntungan Menjadi Seorang PKP

keuntungan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagai berikut:

  1. Pengusaha akan dianggap punya sistem yang legal secara hukum
  2. Dianggap sebagai perusahaan yang tertib membayar pajak
  3. Dianggap sebagai perusahaan yang cukup besar dan tepercaya. Hal ini berguna ketika perusahaan atau badan usaha ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lainnya
  4. Pengusaha PKP dapat melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah.
  5. Demikian syarat PKP dan keuntungannya. Jika perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka selanjutnya harus disiplin dalam melaporkan faktur pajaknya.

Syarat-Syarat Daftar Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dengan mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berikut ini:

a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi:

  • Fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

b. Untuk Wajib Pajak badan:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

Selain itu dilengkapi juga dengan:

  • Denah/Peta Lokasi Tempat Usaha (Kalo sobat bingung, cara gampangnya tinggal ambil dari Google Map aja)
  • Foto Kantor/Kegiatan Usaha dan Papan Nama/Plang
  • Fotokopi Sertifikat jika tempat usaha milik sendiri atau Jika tempat usaha sewa maka lampirkan copy pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Sewa
  • Telah memenuhi kewajiban perpajakan (Sudah Lapor SPT Masa dan SPT Tahunan).

Jika Anda ingin terdaftar sebagai PKP, Anda bisa buka birojasa yang dapat membantu Anda, atau dengan grahaoffice untuk lebih lengkapnyaJika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *