Usaha Restoran Serta Panduan Lengkap Pengurusan izin#01 Yang Effective

usaha restoran

usaha restoran

Usaha Restoran memiliki izin usaha dalam mendirikan bisnis kuliner yang anda butuhkan adalah memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata(TDUP).Untuk kewajiban izin bagi para pelaku usaha sudah diatur dalam Peraturan Mentri Pariwisata No.18 Tahun 2016.

 

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi untuk membuat izin TDUP.

  1. Formulir Perizinan dan Surat Pernyataan (dengan materai Rp 6000)
  2. KTP pemilik dan Penanggung Jawab
  3. NPWP Pemilik dan Penanggung Jawab
  4. NPWP Perusahaan
  5. Akta Pendirian Perusahaan (PT,CV,Firma atau Perorangan)
  6. KTP dan Surat Kuasa Pengurusan (apabila dikuasakan)
  7. Izin Gangguan(HO)
  8. Sertifikat Laik Sehat (SLS)
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  10. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
  11. Bukti Kepemilikan Tanah atau Bangunan (Lampirkan bukti)
  12. Proposal Teknis (Denah Lokasi,Rencana,dan Foto)
  13. Memastikan Domisili Usaha Restoran

Untuk penentuan domisili sudah diatur dalam perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara langsung menghubungi petugas PTSP di kelurahan tempat domisili usaha.

Ketentuan Izin Usaha Restoran Bagi Para Pelaku Usaha

 

Terdapat pemenuhan komitmen izin oprasional atau izin komersial yang dapat dibedakan tergantung besarnya usaha dalam PERMENPAR No.10 Tahun 2018.Sertifikat usaha pariwisata wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mempunyai sertifikat usaha pariwisata paling lambat 2 tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS (Usaha Besar)
  2. Mempunyai Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 Tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS (Usaha Menengah)
  3. Mempunyai Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 Tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS (Usaha Kecil dan Mikro)

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Restoran

usaha restoran

Pada Izin TDUP ada dua metode yang dapat dilakukan.Yang pertama adalah dengan mengurus secara offline,dan yang kedua bisa dilakukan dengan mendaftar melalui Online Single Subbmission (OSS).Inilah rangkuman yang mengenai penjelasan prosedur.

OSS

OSS (Sistem Online Single Submission) telah menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha.pengajuan izin tersebut dapat langsung diajukan melalui portal OSS.Sebelum mendaftar pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).Dan NIB nantinnya akan berlaku sebagai TDP,Angka Pengenal Impor (API),Hak Akses Kepabeanan,dan Pendaftaran ke BPJS.

PTSP

Tahapan pendaftaran dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (STSP).Pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahapan penerbitan pendaftaran usaha akan didapatkan bagi para pelaku usaha.Berikut tahapan yang mencakup :

  1. Permohonan Pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas permohonan
  3. Penerbitan TDUP,dan
  4. Penerbitan TDP

Masa Berlaku Dan Biaya Izin Usaha Restoran

 USAHA RESTORAN

Pada biaya untuk pembuatan Izin Usaha Restoran tidak memiliki standart nasional karena nominal biayanya yang berbeda-beda disetiap wilayah.Saat ini Izin Usaha Restoran berlaku selama 3 Tahun,dan wajib diperpanjang apabila masih menjalankan usaha.

Untuk lebih lengkapnya lagi bisa kunjungi laman ini : birojasa

Bisa juga kunjungi laman ini : grahaoffice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *