
Setiap orang yang akan menjalankan sebuah bisnis pastinya menginginkan rekan bisnis yang paling cocok dengan mereka. Jadi, tidak heran jika seorang suami/istri mendirikan sebuah bisnis bersama karena pasangan yang dipilih sebagai teman hidup dirasa cocok untuk saling mendukung dan bekerja bersama dalam berbisnis. Banyak sekali contoh pengusaha yang mendirikan bisnis bersama pasangan. Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan bisnis bersama pasangan, berikut ini beberapa hal yang harus anda ingat agar aman secara hukum:
Suami dan istri tidak bisa mendirikan perusahaan berdua saja tanpa perjanjian pranikah.

suami Istri yang ingin mendirikan perusahaan bersama terlebih dahulu harus melampirkan perjanjian pranikah dalam proses pembuatannya. Suami istri telah menjadi satu keluarga dan menyatukan kekayaannya tersebut dianggap memiliki satu kepentingan dan oleh pihak ketiga yang harus dianggap sebagai satu pihak yang sama (berdasarkan ps.1 jo. 31 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan ps.35 UU Perkawinan).
Tanpa Perjanjian Pranikah, hanya salah satu pasangan yang bisa menjadi pemegang saham.

Karena suami istri dianggap sebagai satu pihak yang sama. Saham yang hanya akan dipegang oleh salah satu perwakilan. Jika suami sudah menjadi pemegang saham, Istri tidak bisa menjadi pemegang saham, hal tersebut berlaku juga sebaliknya. Oleh karena itu, jika suami dan istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah ingin mendirikan perusahaan bersama dengan memegang saham secara terpisah, harus ada 1 orang lagi yang akan menjadi pemegang saham untuk memenuhi sebuah persyaratan.
Suami dan Istri bisa menjadi pengurus perusahaan bersama-sama, tapi tanpa perjanjian pranikah harus ada pihak ketiga untuk menjadi pengurusnya.

Suami Istri bisa saja menjadi pengurus bersama-sama. Tetapi, ketentuan pembuatan PT mengharuskan adanya pihak ketiga yang turut untuk mengurus Perusahaan bersama. Pada prakteknya, tidak ada masalah jika suami istri menduduki posisi yang sama. Misalnya sama-sama di posisi direksi ataupun di komisaris.
Suami dan Istri boleh saja untuk mendirikan bisnis demi masa depan bersama selama mematuhi aturan yang berlaku. Jika anda dan pasangan ingin mendirikan perusahaan, birojasa siap membantu Anda atau dengan membuka laman grahaoffice Anda bisa mendapatkan info lebih lanjutnya.

