SIUJK Dengan Panduan Lengkap yang Competitive 02

SIUJK

SIUJK

SIUJK merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor kontruksi.Penandaan layak dan dianggapnya mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaannya adalah SIUJK,Kualifikasi ini sengaja dibuat agar tidak terjadi kesalahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan (ADP).Maka LPJK telah membagi kualifikasi perusahaan agar sesuai dengan kualifikasi proyek,yaitu :

  1. K1,K2,K3
  2. M1,M1
  3. B1,B2

Untuk kualifikasi K1,K2,perusahaan sudah membentuk CV,sedangkan untuk K3,M1,M2,B1,dan B2 harus sudah berbentuk PT.Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus langsung masuk ke kualifikasi B2.

Jenis-Jenis SIUJK

Berikut ini ada 3 jenis IUJK yang sesuai dengan bentuk BJUK yang ada.Inilah perbedaan antara ketiga jenis tersebut :

1. IUJK Nasional

IUJK  di gunakan untuk melakukan usaha atau jasa dibidang konstruksi.Sertifikasi ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau Kota yang sesuai dengan domisili.

2. IUJK PMA

IUJK digunakan untuk para BUJK PMA untuk melakukan jasa konstruksi di Indonesia.Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

3. IUJK BUJK

Izin perwakilan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan umum.

Persyaratan SIUJK

Diperlukan beberapa persyaratan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi yang harus dilengkapi terlebih dahulu,yaitu :

  1. Formulir permohonan dengan materai Rp6000
  2. FC KTP
  3. Surat Keterangan Tempat Usaha/Domisili Perusahaan
  4. FC Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. FC PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  6. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
  7. Denah Lokasi (Layout Plan)
  8. FC izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Pas photo 3×4 =2 lembar
  10. Dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL)
  11. FC bukti pembayaran PBB
  12. FC Sertifikat Tanah
  13. Data fasilitas peralatan yang dimiliki
  14. FC Izin Peruntukan Penggunaan  Tanah (IPPT)
  15. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  16. Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NKTT)
  17. FC Izin SIUJK lama (apabila diperpanjang)

Proses Serta Tahapan Pembuatan SIUJK

Ada empat tahapan atau proses untuk membuat SIUJK yang sudah kami rangkum,sebagai berikut :

1. Sertifikat Tenaga Ahli (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT)

Perbedaan yang mencolok antara Tenaga Ahli dengan Tenaga Terampil adalah perbedaan keahlian yang dituju.Tenaga Ahli lebih condong ke arah teori dan intelektualitas,sedangkan Tenaga Terampil lebih condong ke arah praktik dan skill.Untuk sertifikasi Tenaga Ahli adalah dokumen terkait manajerial.Sedangkan dalam sertifikasi Tenaga Terampil,tidak diperlukan adannya dokumen tambahan apapun.Peraturan tersebut bisa di lihat di LPJK Nomor 5 dan 6 tahun 2017 tentang SKA dan SKT.

Persyaratan untuk SKA/SKT

  • S1 Teknik dan pertanian
  • Mengisi Formulir Keanggotaan
  • FC Ijazah S1
  • Fotocopy KTP
  • PC 3X4 (4 lembar)
  • NPWP

Tahapan meliputi training,dan interview,dan dapat memakan waktu sekitar satu bulan.Asosiasi akan mendaftarkan Tenaga Ahli di LPJK setelah dinyatakan lulus,barulah setelah itu LPJK akan mengesahkan SKA/SK.

2. Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Setelah anda memiliki SKA dan juga terdaftar menjadisalah satu anggota asosiasi yang terakreaditasi di LPJK,maka anda baru bisa mendapatkan SBU.Fungsi dari Sertifikat Badan Usaha,yaitu sebagi bukti pengakuan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Knotruksi dan juga hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa Kontruksi asing.

Pengurusan sertifikat ini dilakukan di LPJK dan hanya berlaku jika perusahaan telah berbentuk badan usaha.jika masih berupa perorangan,maka izin yang dibuat adalah TDU (Tanda Daftar Usaha Perorangan.

Syarat pengajuan Sertifikasi Badan Usaha meliputi :

  • Akta Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Mentri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Neraca Laporan Keuangan Perusahaan
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Kartu Anggota Asosiasi (KTA)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • KK Penaggung Jawab Perusahaan
  • Pas Foto 4×6 (4 lembar)
  • Struktur perusahaan

Bedasarkan Pasal 30 UU Jasa Kontruksi SBU wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi.Pengurusan SBU biasanya akan di proses kurang lebih 1 bulan tergantung banyaknya SBU yang di proses di LPJK.

3. Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi

Pengajuan Pembuatan SIUJK setelah mendapatkan SKA dan SBU,jika perusahaan sudah memenuhi semua persyaratan proses pembuatan SIUJK akan membutuhkan waktu maksimal 4-6 minggu,dan proses akan lebih cepat lagi apabila anda memiliki notaris.

Syaratnya meliputi :

  • Akta Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Mentri Hukum dan HAM (pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) atau Surat Keterangan Keahlian
  • KTP Pengurus perusahaan
  • Pas Foto 4×6 (2 lembar)

Jika perusahaan jasa kontruksi sudah memiliki SIUJK maka perusahaan lebih mudah mengikuti tender proyek konstruksi di berbagai bidang seperti : sipil,mekanik,elektrik,renovasi bangunan (bangunan pemerintah maupun non pemerintah)dan bidang tata lingkungan.

Untuk lebih lanjutnya lagi bisa kunjungi laman ini : birojasa

Bisa juga kunjungi laman ini : grahaoffice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *