
PIRT merupakan singkatan dari pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat indonesia,Khususnya di Industri pangan.Dalam Usaha Kecil Menenegah (UMKM) bisa dikategorikan sebagai bisnis dengan skala kecil dan sedang berkembang dengan pesat,dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.
Apa Yang Anda Ketahui Tentang PIRT
PIRT merupakan sertifikat izin pangan industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan,Bedasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga .Dan sertifikat itu mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilakan telah memenuhi syarat da standart keamanan yang telah ditentukan.
Kualifikasi dasar yang harus dipenuhi bagi para pelaku usaha di industri ,untuk mendapatkan izin PIRT,sebagai berikut :
- Telah mengikuti,dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
- Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan
Perbedaan BPOM Dan PIRT

Bagi para pelaku usaha juga harus mengenali tentang izin pangan lainnya sebelum mulai pengurusan dan pembuatan izin PIRT,hal ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil.Berikut ini terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan secara garis besar selain izin PIRT,yaitu :
- Sertifikasi Penyuluhan (SP)
Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukannya penyuluhan terlebih dahulu,SP biasanya juga diperuntukkan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum mengajukan izin PIRT.
- Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifiksi ini diperuntukkan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal).Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sertifikasi ini diperuntukkan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (impor).Sertifikasi ini yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal,dan resmi masuk ke Indonesia.
Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

Inilah beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya,jenis-jenis nya sebagai berikut :
- Susu,beserta hasil olahannya
- Daging,ikan,unggas dan hasil olahan lainnya
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan bayi
- Makanan kaleng
- Makanan/minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan/minuman yang diterapkan oleh BPOM
Persyaratan PIRT
Diperlukan beberapa syarat untuk melakukan pembuatan izin PIRT antra lain :
- FC KTP pemilik usaha
- Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)
- Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat)
- Denah lokasi dan bangunan
- Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang di produksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label produk makanan dan minuman yang diproduksi
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT
Cara Mengurus PIRT

- Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsuktasi mengenai produk pangan yang akan disertifikasi.
- Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan,bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan,apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.
- Servey kunjungan akan meliputi beberapa as
pek,seperti pemeriksaan sarana lingkungan,dan hasil sampel pangan.Pengecekan semua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan. - Apabila lolos,maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Biaya Dan Masa Berlakunya PIRT
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan izin Pangan Industri Rumah Tangga biasannya akan bervariasi tergantung dari uji sampel bahan baku,karena pemohon akan menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium yang biaya nya beragam,dan biaya tersebut tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji.
Masa berlaku Izin Pangan Industri Rumah Tangga paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakuknya habis.Apabila masa berlaku telah habis,maka produk dilarang untuk diedarkan.
Untuk lebih lanjutnya lagi bisa kunjungi laman ini : birojasa
Bisa juga kunjungi laman ini : grahaoffice
