Usaha Franchise Disertai Panduan Izin Lengkap yang competitive 2022

usaha franchise

 

usaha franchise

Usaha Franchise yang disebut dengan franchise (Waralaba) merupakan metode berbisnis dengan cara mendapatkan hak atas merek dagang,bahan baku,dan juga produk yang ditawarkan dari bisnis yang sudah ada.Produk dan juga hal lainnya terdapat pada pada perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik bisnis tersebut dalam ketentuan prosedur memasarkan produk tersebut,jadi salah satu hal yang harus diperhatiakn dalam bisnis tersebut adalah perjanjian tertulis antara pemberi dan penerima franchise,seperti royalti fee,pengiriman bahan baku,pegawai,dan hal teknis lainnya.

Sebelum lanjut kepenjelasan berikutnya kita bahas tentang bisnis-bisnis saat ini

Banyak pengusaha yang merintis bisnis baru,terutama di bisnis makanan atau minuman yang konon katanya memiliki keuntungan yang besar dengan modal yang relatif kecil dan waktu yang cepat.Namun banyak dari mereka yang tidak memiliki pengalaman berbisnis mengeluh kesulitan untuk mengurus bisnisnya,baik dari segi bisnis,teknis,sampai dengan perizinan.

 

 

Kriteria Pembuatan Usaha Franchise

 

Tercantum dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba mengenai kriteria usaha franchise,yaitu :

  1. Memilki ciri khas usaha
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
  3. Memiliki standar secara tertulis atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan
  4. Mudah diajarkan dan juga diaplikasikan
  5. Terdapat dukungan berkesinambungan
  6. Telah terdftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Persyaratan Izin Usaha Franchise

Dalam peraturan Mentri perdagangan (permedang) No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan Waralaba,mengenai pendaftaran usaha franchise atau waralaba.Sebelum dapat membuat izin usaha tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu syarat pra-kontrak,syarat administratif,dan juga syarat teknis,sebagai berikut :

Persyaratan Pra-Kontrak

  • Identitas pemilik franchise
  • Dokumen umum
  • Riwayat bisnis
  • Struktur organisasi
  • Audit neraca dua tahun terakhir (kecuali usaha mikro dan kecil)
  • Jumlah bisnis franchise
  • Daftar Franchise

Syarat Administratif

  • From Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (disertai cap perusahaan,tanda tangan direktur,dan materai)
  • FC KTP Permohonan dengan KTP yang asli
  • FC Prospektus penawaran waralaba
  • FC perjanjian waralaba
  • FC izin usaha
  • FC tanda bukti pendaftaran HAKI
  • Detail penggunaan tenaga kerja
  • Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
  • Surat kuasa bermaterai (bila diurus pihak ketiga)
  • Surat kuasa pengurusan (bila dilalui perantara)
  • FC Akta pendirian untuk badan hukum
  • FC NPWP Pribadi dan NPWP Perusahan
  • Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Syarat Teknis

  • Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
  • 80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis franchise harus diproduksi didalam negeri.
  • Pemilik waralaba harus bekerja sama dengan perusahaan skala kecil dan menengah untuk memenuhi persaratan pemilik franshice.

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Franchise

Sejak 2018 pemerintah telah memberlakukan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah para pelaku usaha di Seluruh Indonesia untuk berbisnis,dengan sistem ini para pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan usaha,hak kekayaan intelektual dan juga pengurusan bisnis franchise.Berikut adalah prosedur singkat pengurusan izin usaha franchise menggunakan metode OSS :

  • Melakukan registrasi melalui https://oss.go.id/oss/ dan melakukan pengisian informasi pada menu daftar,dan  email validasi akun dan user ID serta password untuk log-in.
  • Mendapatkan NIB(Nomor Induk Berusaha)
  • Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba(STPW)
  • Pemenuhan Persyaratan Komitmen seperti melakukan pemenuhan prospektus,dan perjanjian franchise
  • Penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usahadan Pelaku Distribusi Kementrian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga oleh PTSP Kabupaten dan Kota.

Untuk lebih lanjutnya lagi bisa kunjungi laman ini : birojasa

Bisa juga kunjungi lamn ini : grahaoffice

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *