
Tenaga Kerja Asing merupakan surat keputusan yang mengatur tentang aturan diperbolehkannya Warga Negara Asing (WNA)untuk dapat bekerja diperusahaan di Indonesia.Izin ini berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Penggunaan TKA di Indonesia ditujukan untuk memenuhi kebutuhan ahli atau profesional dalam bidang tertentu yang tidak dapat terisi oleh tenaga kerja lokal karena kurangnya kompetisi yang dimiliki.Penggunaan tenaga kerja asing juga dinilai dapat mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan alih teknologi dan penggunaan tenaga kerja lokal sebagai pendamping.
Sebelumnya pemerintah mengeklaim disahkannya UU Cipta Kerja demi memudahkan terciptanya investasi di Indonesia,terutama dengan adannya pertumbuhan investasi asing.Pertumbuhan Investasi mampu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang juga sekaligus dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat dimasa pandemi ini.
Salah satu regulasi yang mendapatkan perubahan yang singfinikan ialah tentang regulasi yang mengatur izin tenaga kerja asing.Regulasi terbaru UU Cipta Keja mengubah dan merevisi sejumlah aturan yang terkait dengan izin masuk TKA.Perubahan ini dinilai dapat memberikan stimulasi dan mampu mendorong peningkatan investasi asing.
Dengan dimudahkannya penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia,banyak pengusaha yang sudah merencanakan untuk menggunakan tenaga asing dan mulai mengurus perizinannya.
Badan Hukum Yang Dapat Menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Persyaratan badan hukum yang dapat memperkejakan tenaga kerja asing di perusahaan,antara lain :
- Intansi milik pemerintah
- Badan-badan usaha Internasional
- Perwakilan negara milik asing
- Organisasi Internasional
- Kantor perwakilan dagang milik asing,kantor perwakilan perusahaan milik asing,kantor perwakilan berita milik asing
- Perusahaan swasta milik asing
- Badan hukum dalam bentuk PT ataupun Yayasan
- Lembaga Sosial,lembaga keagamaan,lembaga pendidikan dan kebudayaan
- Badan Usaha jasa impresariat
Persyaratan Tenaga Kerja Asing Untuk

Dapat Bekerja di Indonesia
Persyaratan yang harus dimiliki oleh (TKA) agar dapat bekerja di Indonesia ada pada aturan UU No.13/2003 antara lain :
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan posisi yang akan dit
empati TKA - Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan posisi yang akan ditempati TKA (minimal 5 tahun)
- Memiliki surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKA pendamping
- Memiliki NPWP (dengan masa kerja lebih dari 6 bulan)
- Memiliki polis asuransi milik badan hukum Indonesia
- Keikutsertaan Jaminan Sosial Nasional(dengan masa kerja lebih dari 6 bulan)
Persyaratan Penggunaan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)

Ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi sebelum mengurus perizinan yang berkaitan dengan izin tenaga kerja asing (TKA),antara lain adalah :
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)yang telah disahkan oleh Menteri atau Pejabat
- Dana Kopensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA)terhadap semua TKA yang dipekerjakan
- Memiliki polis asuransi milik badan hukum Indonesia (masa kerja minimal 6 bulan)
- Mendaftarkan TKA dalam program jaminan Sosial Nasional (masa kerja minimal 6 bulan )
- Memilih Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka pindah alih teknologi dan keahlian TKA
- Membuat pendidikan dan pelatihan terhadap Tenaga Kerja Pendamping,dan
- Memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia terhadap TKA
Prosedur Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing
Setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi barulah izin TKA bisa diproses.Pengurusan izin tenaga kerja asing meliputi beberapa tahapan,berikut garis besarnya :
- Registrasi untuk memperoleh antrian online RPTKA
- Isi from dokumen RPTKA
- Unggah dokumen RPTKA
- Verivikasi RPTKA dan penjadwalan ekspose oleh KEMENAKER
- Pengesahan RPTKA
- Pemegang RPTKA
Sanksi Pelanggar Tenaga Kerja Asing

Berikut peraturan yang harus ditaati oleh semua badan hukum mengenai peraturan perizinan tenaga kerja asing,antara lain :
- Penundaan pelayanan : diberikan jika pemberi kerja TKA tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi,jaminan sosial nasional,tidak melaporkan penggunaan TKA dan pendidikan pelatihan tenaga kerja pendamping.
- Penghentian sementara perizinan TKA : diberikan jika TKA tidak memiliki RPTKA yang telah disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk,tidak menunjuk tenaga kerja pendamping,tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping,tidak memfalitasi pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kerja pendamping.
- Pencabutan Nontifikasi : diberikan apabila mempekerjakan TKA pada jabatan yang dilarang diisi oleh TKA.
- Sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di mana sanksi diberikan tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan.
Untuk lebih lanjutnya lagi bisa buka laman ini : birojasa
Bisa juga kunjungi laman berikut : grahaoffice
